Jenis-Jenis Belaja APBD Yang Dibatasi Sesuai Instruksi Presiden Prabowo, DL Termasuk

Jenis-Jenis Belaja APBD Yang Dibatasi Sesuai Instruksi Presiden Prabowo, DL Termasuk

Presiden RI, Prabowo Subianto--

RMONLINE.ID - Dengan keluarnya instruksi Presiden RI Nomor 01 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama (SEB) Mentri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri tanggal 11 Desember 2024, tentang efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Maka, mau tidak mau pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian kembali terhadap anggaran daerah yang baru saja disahkan untuk digunakan dalam berbagai kegiatan.

Dipastikan bakal banyak kegiatan-kegiatan OPD yang sudah disiapkan, akan dibatalkan karena adanya penyesuaian tersebut.

BACA JUGA:Awas! Jangan Lakukan 5 Kesalahan Fatal ini Saat Wawancara Kerja dan Tes CPNS, atau Mimpi Jadi PNS akan Sirna

BACA JUGA:Contoh Jawaban Cerdas dan Tak Terduga untuk Pertanyaan 'Apa Kekurangan Anda?' saat Wawancara Kerja

Ada banyak jenis kegiatan yang menjadi atensi presiden untuk disesuaikan, terutama kegiatan seromonial, perjalanan dinas hingga honorarium.

Diantara jenis belanja APBD yang Dibatasi instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu:

- Kegiatan bersifat seremonial

- Kegiatan kajian

- Studi banding atau Dinas luar

- Belanja percetakan

- Belanja publikasi

- Kegiatan seminar-seminar

BACA JUGA:Tips Wawancara dengan HRD, Kuasai Seni Menjawab ‘Kami Akan Menghubungi Anda Dalam 2 Minggu’

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: