Diwajibkan di Semua Daerah, Ternyata Ini Tujuan Koperasi Merah Putih

Diwajibkan di Semua Daerah, Ternyata Ini Tujuan Koperasi Merah Putih--
RADARMUKOMUKO.COM - Semua desa dan kelurahan di setiap daerah diwajibkan mendirikan koperasi merah putih. Pembentukan koperasi ini merupakan instruksi langsung presiden Rebuplik Indinesia Prabowo.
Koperasi merah putih sendiri sesuai dengan amanat Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
BACA JUGA:BRI Borong 15 Penghargaan di Ajang FinanceAsia 2025 Di Panggung Internasional
BACA JUGA:Tiga Desa di Mukomuko Tahap Persiapan Pilkades Antar Waktu
Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.
Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Intinya pendirian program Koperasi Merah Putih memiliki tujuan utama menjawab berbagai tantangan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui koperasi ini, diharapkan tercipta sistem ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat.
Berikut ini tujuan koperasi merah putih yang diharuskan:
- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
- Menciptakan Lapangan Kerja
- Memberikan Pelayanan Secara Sistematis dan Cepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: