Pemkab Mukomuko Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 1 Juta, Aturan Baju Seragam

Pemkab Mukomuko Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 1 Juta, Aturan Baju Seragam

Pemkab Mukomuko Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 1 Juta, Aturan Baju Seragam--

RADARMUKOMUKO.COM - Jauh-jauh hari, sejak diusulkan ke BKN, pemerintah Kabupaten Mukomuko sudah memutuskan, gaji PPPK paruh waktu di Mukomuko.

Adapun besaran gaji bulan yang diterima PPPK paruh waktu Kabupaten Mukomuko, sementara disamakan dengan saat masih berstatus honorer, yaitu Rp 1 juta per-bulan.

Penetapan gaji ini berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Di mana dijelaskan gaji ditetapkan paling sedikit sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah masing-masing. 

Agaknya, Pemerintah Kabupaten Mukomuko memilih opsi gaji PPPK paruh waktu di daerah ini disamakan dengan gaji terakhir saat menjadi honorer.

BACA JUGA:Dewan Cermati Proses Tender Proyek Gedung Sekolah di Mukomuko

BACA JUGA:Perampingan OPD Tekan Beban Belanja Daerah, Fraksi Gerindra: Di Situ Ada Penghematan Anggaran

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Haryanto,S.Km mengatakan terkait dengan gaji PPPK paruh waktu di Mukomuko disamakan semua yaitu Rp 1 juta per-bulan. Besar gaji ini sama dengan saat masih berstatus honorer.

"Tidak ada perubahan untuk gaji, di mana PPPK paruh waktu di Mukomuko gajinya sama dengan saat masih honorer, Rp 1 juta per-bulan," kata Haryanto.

Ia juga menjelaskan pengadaan PPPK paruh waktu adalah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan formasi.

PPPK paruh waktu sendiri sifatnya sementara, sewaktu-waktu mereka juga akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, tergantung kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. 

Honorer yang belum diangkat sebagai ASN PPPK paruh waktu sampai akhir tahun, secara otomatis dirumahkan. Pemerintah tidak boleh lagi mempekerjakan, mengangkathingga membayar gaji pegawai non ASN. 

"Jika kedepan daerah sanggup, bisa saja gajinya ditambah sesuai kemampuan anggaran yang ada atau bahkan setara dengan UMR," paparnya.

Terkait dengan pakaian PPPK paruh waktu, Haryanto belum bisa memastikan, karena belum ada petunjuk resmi dari BKN atau pemerintah pusat. Jika berpedoman dengan statusnya sebagai ASN, maka ada kemungkinan pakaian PPPK paruh waktu disamakan dengan PPPK penuh waktu.

"Kita tunggu dulu petunjuk dari BKN atau pemerintah pusat, sekarang masih tahap pengisian DRH. Bisa jadi nanti pakaiannya disamakan dengan penuh waktu, karena statusnya sama-sama ASN," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: