Belasan PPPK Tahap I Mukomuko Belum Terima Gaji, Dewan: Pembayaran Dirapel di APBD Perubahan

Belasan PPPK Tahap I Mukomuko Belum Terima Gaji, Dewan: Pembayaran Dirapel di APBD Perubahan

Belasan PPPK Tahap I Mukomuko Belum Terima Gaji, Dewan: Pembayaran Dirapel di APBD Perubahan--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Belasan orang dari 634 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap 1 tahun 2024 di Kabupaten MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu belum terima gaji Terhitung Masa Tanggal (TMT) pengangkatan Juni 2025. 

Aspirasi kekurangan persediaan gaji PPPK tahap 1 tersebut sedang diperjuangkan, dan tengah dibahas di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko. 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Armansyah, ST menyebutkan, terkait kekurangan persediaan gaji untuk belasan tenaga PPPK tahap 1 sedang dibicarakan. Ia memastikan untuk pembayaran tunggakan gaji terhadap belasan PPPK tersebut dirapel melalui APBD perubahan 2025. 

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Bertahap, BKPSDM Mukomuko: Hari Ini untuk Formasi Guru

BACA JUGA:Konsisten Hadirkan Layanan Terbaik, Wealth Management BRI Raih Penghargaan Global Private Banker

‘’Bagi PPPK tahap 1 yang belum terima gaji, itu sudah jadi bahan kami. Kami Komisi I memastikan pembayaran dilaksanakan melalui APBD perubahan tahun ini,’’ kata Armansyah usai hearing dengan OPD terkait Rancangan APBD Kabupaten Mukomuko di ruang kerja Komisi I, Selasa, 15 Juli 2025. 

Gaji Apratur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK masuk dalam agenda belanja wajib dan mengikat. Ditegaskan Armansyah, untuk kesejahteraan PPPK yang telah menerima SK pengangkatan, tak perlu diragukan, dan sudah disiapkan. 

‘’Tak usah pusing atau bimbang, PPPK yang belum gajian tetap bekerja sebagaimana mestinya. Kami akan kawal itu, dan wajib dianggarkan,’’ ujarnya. 

Data terhimpun, belasan PPPK tahap I yang telah menerima SK pengangkatan, dan belum menerima gaji tersebar di beberapa OPD. Diantaranya, 11 orang di lembaga Sekretariat DPRD Mukomuko, kemudian juga terdapat di Kantor Camat Lubuk Pinang, Kantor Camat XIV Koto dan Kantor Camat Kota Mukomuko.

‘’Ya termasuk PPPK tahap I di DPRD ini, ada yang belum gajian. Namun pada APBD perubahan nanti PPPK tahap I belum mendapatkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), dan ini akan dianggarkan untuk masa kerja tahun 2026,’’ tegas Armansyah. 

BACA JUGA:Dorong Sektor Produksi Bergeliat, BRI Salurkan KUR Rp69,8 triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM

BACA JUGA:Tarik Ulur Review RTRW Kabupaten Mukomuko, Bapemperda: Ditetapkan Berdasarkan Permen ATR

Disamping itu, pada APBD perubahan Kabupaten Mukomuko belum menyediakan anggaran gaji untuk PPPK yang dinyatakan lulus tahap 2 tahun 2024. 

‘’Khusus untuk PPPK tahap 2, kita belum punya dasar untuk penganggaran gaji mereka. Mungkin ini akan dialokasikan melalui APBD 2026, itu pun jika sudah ada kejelasan SK pengangkatan,’’ demikian Armansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: