Jenis-Jenis Belaja APBD Yang Dibatasi Sesuai Instruksi Presiden Prabowo, DL Termasuk

Jenis-Jenis Belaja APBD Yang Dibatasi Sesuai Instruksi Presiden Prabowo, DL Termasuk

Presiden RI, Prabowo Subianto--

BACA JUGA:Penyambutan Choirul Huda - Rahmadi Sebagai Bupati Baru Tetap Sesuai Tradisi

Selain itu juga membatasi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen dan belanja honorarium melalui pembatasan jumlah anggota tim atau besaran jumlah honorarium.

Terus mengurangi belanja yang bersifat pendukung yang tidak memiliki output yang terukur. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.

Selanjutnya agar daerah lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk barang ataupun jasa. Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer daerah.

Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Eva Tri Rosanti, SH membenarkan, terkait instruksi Presiden tentang efesiensi anggaran dan SEB dua Menteri. Pihaknya sudah melayangkan surat edaran ke seluruh OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko. 

"Kami masih menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan terkait langkah apa yang harus kita ambil. Sembari menunggu lanjutan peraturan menteri keuangan terkait hal itu," katanya. 

Diungkapkannya, saat ini pemerintah daerah tengah mempersiapkan proses pelaksanaan APBD tahun 2025 pasca penomoran APBD selesai. 

Sembari menunggu petunjuk lebih lanjut soal instruksi presiden untuk melakukan pergeseran anggaran guna efesiensi anggaran. 

Eva menerangkan, dalam instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, yang dalam poinnya memerintahkan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati, untuk melakukan efisien dengan beberapa poin.

"Seperti membatasi belanja yang bersifat seremonial, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen hingga belanja honorarium," tuturnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: