Ketentuan Seragam PPPK Paruh Waktu, Menurut Pemkab Mukomuko dan Aturan ASN

Ketentuan Seragam PPPK Paruh Waktu, Menurut Pemkab Mukomuko dan Aturan ASN--
RADARMUKOMUKO.COM - Sebanyak 1.879 orang non ASN atau honorer di Kabupaten Mukomuko segera berubah status menjadi pegawai ASN PPPK paruh waktu.
Selarang masih berlangsung pemberkasan atau pengisian DRH oleh masing-masing non ASN untuk syarat pengangkatan nantinya.
Banyak hal yang menjadi pertanyaan berkaitan dengan PPPK paruh waktu yang merupakan kategori baru di jajaran pegawai pemerintah.
Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah berkaitan dengan jenis seragam yang akan digunakan ASN PPPK paruh waktu kedepannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Haryanto,S.Km saat diminta keteranganya terkait dengan pakaian PPPK paruh waktu, belum bisa memastikan, karena belum ada petunjuk resmi dari BKN atau pemerintah pusat.
BACA JUGA:Dewan Cermati Proses Tender Proyek Gedung Sekolah di Mukomuko
BACA JUGA:Perampingan OPD Tekan Beban Belanja Daerah, Fraksi Gerindra: Di Situ Ada Penghematan Anggaran
Sekarang dalam proses pemberkasan atau pengisian DRH, sehingga pembahasan soal PPPK paruh waktu belum sampai ke masalah seragam.
Namun, jika berpedoman dengan statusnya sebagai ASN, maka ada kemungkinan pakaian PPPK paruh waktu disamakan dengan PPPK penuh waktu.
"Kita tunggu dulu petunjuk dari BKN atau pemerintah pusat, sekarang masih tahap pengisian DRH. Bisa jadi nanti pakaiannya disamakan dengan penuh waktu, karena statusnya sama-sama ASN," katanya.
Dilansir dari berbagai sumber, jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Artinya, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang relatif sama dengan PNS, termasuk dalam hal pakaian dinas.
Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 secara jelas menyebutkan bahwa PPPK dapat mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian khas daerah, serta batik KORPRI pada momen tertentu.
Dengan demikian, seragam KORPRI tidak hanya diperuntukkan bagi PNS, tetapi juga berlaku bagi PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: