Tenaga Honorer Akan Dihapus, 700 Ribu Non ASN Diangkat PPPK Paruh Waktu
Tenaga Honorer Akan Dihapus, 700 Ribu Non ASN Diangkat PPPK Paruh Waktu--Sumber Foto : harianrakyatbengkulu.bacakoran.co
Memiliki status sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan mendapatkan NIP sebagai pegawai resmi pemerintah.
Skema ini merupakan mekanisme baru pada seleksi PPPK 2024 mengingat jumlah honorer yang sangat banyak dan kebutuhan formasi yang kurang.
Langkah ini juga merupakan upaya pemerintah untuk menyelamatkan honorer yang terdata dalam database BKN dari PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di tahun 2025.
Honorer yang tidak memiliki formasi ini akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang kemudian hari akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Berdasarkan dokumen DPR berjudul Opsi PPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja empat jam sehari.
Skema ini menjadikan PPPK paruh waktu memiliki waktu kerja yang lebih fleksibel jika dibandingkan dengan PPPK penuh waktu selama delapan jam sehari. Untuk penggajian pun tentu memiliki nominal yang tidak sama.
Jika PPPK penuh waktu memiliki sistem penggajian berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, PPPK penuh waktu masih menunggu regulasi dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: