Gubernur Akan Dilantik Presiden, Bupati Akan Dilantik Oleh Gubernur, Ini Jadwalnya

Gubernur Akan Dilantik Presiden, Bupati Akan Dilantik Oleh Gubernur, Ini Jadwalnya

Gubernur Akan Dilantik Presiden, Bupati Akan Dilantik Oleh Gubernur, Ini Jadwalnya--Sumber Foto : setneg.go.id

RMONLINE.ID - Kepala daerah depentif maupun pejabat kepala daerah sementara (Pjs) yang sedang bertugas saat ini, baik gubernur maupun bupati dan walikota beserta wakilnya sudah berada di ujung masa pengabdiannya.

Pasalnya pemerintah pusat sudah menjadwalkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil buupati serta walikota dan wakil walikota terpilih dalam Pilkada serentak 27 november 2024 lalu.

Calon peraih suara terbanyak akan dilantik pada bulan Februari 2025 nanti. Aturan tersebut sudah dituangkan dalam pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. 

Dalam pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tertulis, Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Lelang Proyek Rp102 Miliar

BACA JUGA:Pemandangan Masjid yang Bikin Hati Tenang, Coba Kunjungi Masjid Biru Turki

Terus ayat selanjutnya menyatakan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Intinya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan dijalankan secara serentak dengan jadwal berikut:

- Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur

Dijadwalkan serentak pada 7 Februari 2025 dan akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

- Pelantikan Bupati/Wali Kota dan Wakilnya

Dijadwalkan tanggal 10 Februari 2025, dimana akan dilantik oleh Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

BACA JUGA:99 Kasus Kecelakaan Selama 2024 di Mukomuko, 18 Orang Korban Meninggal

BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Untuk Sembako dan Jasa Berikut Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: