Pemerintah Desa Diminta Segera Susun Rencana Program 2025

Pemerintah Desa Diminta Segera Susun Rencana Program 2025

Sekda Mukomuko, Dr. Abdianto,SH,M.Si --Sumber Foto : RMOnline.id

RMONLINE.ID - Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengingatkan seluruh pemerintah desa di Kabupaten Mukomuko untuk segera menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa untuk tahun anggaran 2025.

Dalam penyusunan RKP desa, harus melibatkan semua untuk untuk mendapatkan skala prioriras rencana kerja yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dengan mencermati pagu indikatif desa.

Disampaikan oleh Sekda Mukomuko, Dr. Abdianto,SH,M.Si beberapa desa sudah mulai menyusun rencana tahun depan, diharapkan semua segera menuntaskannya.

Tahapannya cukup rumit, dari RKP, nanti ditetapkan menjadi RAPBDes, baru ditetapkan menjadi APBDes.

BACA JUGA:Merasa Terbantu, Masyarakat Minta Sapuan – Wasri Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis

BACA JUGA:Dilarang KPU, Paslon Bupati Nomor 3 Sapuan - Wasri Tetap Turun Silaturahmi

Paling lambat desember nanti APBDes sudah selesai, sehingga awal tahun pemerintah desa sudah bisa melaksanakan kegiatannya, salah satunya menyangkut dengan gaji perangkat.

"Desember harus sudah clear APBDes-nya maka dari sekarang laksanakan segera tahapan-tahapannya. Perlunya cepat ini untuk kepentingan desa itu sendiri, biar bisa kerja cepat dan hak-haknya juga bisa segera dibayar awal bulan," kata Sekda.

Sekda juga mengatakan, program desa harus disusun berdasarkan hasil musyawarah, priotas utama harus kepentingan masyarakat banyak yang dapat meningkatkan aktivitas perekomian.

Jangan sampai pembangunan yang dilakukan, tidak memberi dampak pada kelancarakan aktivitas masyarakat.

BACA JUGA:Baru Mulai Ngegas, Kampanye Paslon Bupati Sapuan - Wasri Dihentikan Bawaslu

BACA JUGA:Kader PDIP Diinstruksikan Rapatkan Barisan Menangkan Paslon Yang Diusung

Ada beberapa hal harus dicermati, yaitu hasil kesepakatan musyawarah Desa, pagu indikatif Desa, Pendapatan asli Desa, Rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD dan lainnya.

"Kita yakin BPD, kades dan perangkatnya sudah memahami, disana juga ada camat yang akan mendampingi. Intinya harus kedepankan kepentingan masyarakat," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: