Tidak Ada Yang Menggugat, Pelantikan Choirul Huda - Rahmadi 10 Februari

Tidak Ada Yang Menggugat, Pelantikan Choirul Huda - Rahmadi 10 Februari

Tidak Ada Yang Menggugat, Pelantikan Choirul Huda - Rahmadi 10 Februari--

RMONLINE.ID - Merujuk pada pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Selanjutnya menyatakan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Pelantikan kepala daerah dapat tertunda jika terjadi situasi, sengketa hasil Pilkada di MK. Jika ada sengketa, pelantikan dilakukan setelah MK merampungkan perkara tersebut.

Dengan ketentuan ini, maka dapat dipastikan pelantikan Choirul Huda - Rahmadi AB sebagai bupati dan wakil Bupati Mukomuko terpilih akan dilaksanakan sesuai waktu, yaitu 10 februari 2025.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Lelang Proyek Rp102 Miliar

BACA JUGA:99 Kasus Kecelakaan Selama 2024 di Mukomuko, 18 Orang Korban Meninggal

Pasalnya, hasil Pilkada Mukomuko yang sudah direkapitulasi dan ditetapkan KPU, dipastikan tidak ada gugatan dari calon yang kalah.

Ketua KPU Mukomuko Marjono mengakui pihaknya telah menyelesaikan rekapitulasi hasil pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 tingkat kabupaten pada 5 Desember 2024 lalu. 

KPU Mukomuko masih belum bisa menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih. Dikarenakan KPU Mukomuko masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Untuk Pilkada Mukomuko tidak ada gugatan di MK terkait hasil pleno rekapitulasi Pilbup Mukomuko tahun ini. 

"Belum bisa dipastikan, kita masih menunggu surat pemberitahuan, sebab hal ini berkaitan dengan sistematis penetapan pemenang Pilkada," sampainya.

BACA JUGA:Tiga Peserta Seleksi PPPK Mukomuko 2024 Dipastikan Gugur, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Puluhan Personel Satpol PP Mukomuko Disiagakan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

Dijelaskan Marjono, nantinya MK akan menyurati KPU RI terkait BRPK tersebut. Selanjutnya KPU RI akan menyurati KPU Provinsi Bengkulu dan KPU kabupaten. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: