Dilarang Kampanye, Simpati Masyarakat Untuk Sapuan-Wasri Semakin Menguat
Dilarang Kampanye, Simpati Masyarakat Untuk Sapuan-Wasri Semakin Menguat--Sumber Foto : Facebook/Bupati Sapuan
RMONLINE.ID - Munculnya surat larangan kampanye oleh KPU menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Mukomuko, tidak menurunkan dukungan terhadap Paslon Bupati Mukomuko Nomor 3 Sapuan-Wasri.
Bahkan simpati masyarakat terhadap Sapuan - Wasri yang merasa dizolimi semakin menguat, banyak masyarakat yang sebelumnya masih bimbang menentukan pilihan, kini memutuskan mendukung paslon nomor 3.
Salah seorang tokoh politik senior Kabupaten Mukomuko, yaitu mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu tiga periode, Ir. Muharamin mengatakan semakin dizolimi, simpati pemilih kepada Sapuan - Wasri semakin tinggi.
Ia pastikan larangan kampanye yang direkom Bawaslu yang ditindaklanjuti KPU Mukomuko tersebut tidak berpengaruh dengan semangat dan dukungan pada calon bupati Mukomuko, Sapuan-Wasri.
BACA JUGA:Merasa Terbantu, Masyarakat Minta Sapuan – Wasri Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis
BACA JUGA:Dilarang KPU, Paslon Bupati Nomor 3 Sapuan - Wasri Tetap Turun Silaturahmi
"Bukannya melemahkan, pencegalan paslon nomor 3 ini, semakin menguat dukungan masyarakat. Bisa dilihat seperti apa peningkatan simpati ke Sapuan-Wasri yang dizolimi saat ini," kata Muharamin.
Muharamin juga menegaskan surat larangan kampanye untuk Sapuan - Wasri tidak menjadi hambatan bagi pihak Sapuan - Wasri, karena menurutnya ada ketidak utuhan dalam memahami aturan hukum.
Sapuan - Wasri sudah ditetapkan secara sah sebagai pasangan calon bupati dan mereka secara resmi telah mengajukan cuti diluar tanggungjawab negara.
BACA JUGA:Angka Kemiskinan di Mukomuko Turun Drastis, Tersisa 0,7 Persen
BACA JUGA:Baru Mulai Ngegas, Kampanye Paslon Bupati Sapuan - Wasri Dihentikan Bawaslu
Atas dasar cuti diluar tanggungjawab negara Sapuan - Wasri, maka Pjs bupati bisa diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Kemendari.
"Sejak mulai kampanye Sapuan - Wasri sudah cuti dan ada penggantinya Pjs dengan SK yang sah dari Kemendagri. Jangankan orang hukum, masyarakat awam saja tahu, artinya Sapuan - Wasri tidak melangar ketentuan dalam Pilkada ini," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua tim pemenanga, Nasir Ahmad mengakui memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan kegiatan kampanye sebagai calon bupati dan wakil bupati yang sudah ditetapkan oleh KPU pada 23 september 2024 yang lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: