Masih Menunggu 'Finishing' Calon, Sebagian Pemilih Belum Tetapkan Pilihan
Masih Menunggu 'Finishing' Calon, Sebagian Pemilih Belum Tetapkan Pilihan --Sumber Foto : RMOnline.id
Maka ia pastikan tidak ada kegiatan kampanye diluar zona dan diluar jadwal kampanye. Adapun jadwal kampanye sampai dengan 23 november nanti, setelah itu masa tenang, tidak ada lagi yang diizinkan turun kampanye.
"Kegiatan kampanye calon sudah diatur sesuai zonanya, tidak boleh ada kampanye tahap kedua di zona yang sama," tutupnya.
Untuk diketahui, Pasangan calon diizinkan membagikan barang berupa souvenir atau bahan kampanye kepada pemilih dengan nilai maksimal Rp 100 ribu per-orang.
BACA JUGA:Lanjutan Rumah Adat Mukomuko Diusulkan Kembali di Anggaran 2025
Selain itu calon juga boleh menyediakan makan dan BBM kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan kampanyenya.
Namun perlu dicatat, walau boleh berbagi dengan nilai Rp 100 ribu kepada pemilih, tapi bukan dalam bentuk uang dan sembako, melainkan dalam bentuk barang atau souvenir.
Pemberian bingkisan atau souvenir dalam kampanye ini diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017 maupun PKPU nomor 10 tahun 2020.
Ada 10 item yang masuk ke dalam kategori bahan kampanye yang bisa dibagikan kepada warga saat sosialisasi, diantaranya, Berupa pakaian/kaos, Penutup kepala, Payung, Alat minum seperti gelar dan tempat air, Kalender Kartu nama, Alat tulis dan Stiker Kampanye.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: