Paslon Ridwan Kamil-Suswono Gugat Hasil Pilkada Jakarta

Paslon Ridwan Kamil-Suswono Gugat Hasil Pilkada Jakarta

Paslon Ridwan Kamil-Suswono Gugat Hasil Pilkada Jakarta--Sumber Foto : Antara

RMONLINE.ID - Pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono yang diusung koalisi besar partai politik, kalah dalam satu putaran atas Pramono Anung dan Rano Karno yang diusung PDIP.

Sesuai yang sudah ditetapkan oleh KPU, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubenur Pramono-Rano mendapat hasil 50,07 persen pada Pilkada Jakarta 2024.

Sedangkan paslon Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) mendapat suara sebesar 1.718.160 atau 39,40 persen. 

Pada posisi terakhir Pilkada Jakarta diraih pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana dengan raihan 459.230 suara atau 10,53 persen.

Disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani, Ridwan Kamil-Suswono yang diusungnya akan menggugat hasil Pilkada Jakarta tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:KPU Rekap Hasil Pilkada dan Tetapkan Huda-Rahmadi Sebagai Bupati Terpilih

BACA JUGA:Biaya Politik Pilkada Miliaran, Berapa Gaji Bupati Terbaru?

"Kita menghormati dan menyanjung tinggi atas apa yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap hasil pilkada yang diumumkan oleh KPU di Jakarta," ujar Muzani di gedung DPR/MPR, kompleks parlemen, Senayan dilansir dari beritasatu.

Muzani menilai sikap saling menghargai sangat penting sejauh ruang-ruangnya seusai dengan koridor hukum yang berlaku. Termasuk, kata dia, langkah pasangan RK-Suswono dan timnya menggugat hasil Pilkada Jakarta ke MK.

“Kita menghormati atas keinginan untuk melakukan gugatan terhadap persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi. Kita menghormati, nanti proses itu, biarlah nanti di Mahkamah Konstitusi yang memutuskan," kata Muzani.

BACA JUGA:Daftar Artis Yang Mencalon dan Menang Dalam Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Kalah di Pilkada, Sapuan – Wasri Tetap Semangat Pantau Pembangunan

Muzani mengatakan Gerindra Jakarta dan pasangan RK-Suswono sedang menyiapkan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta ke MK. Dia menyerahkan ke MK untuk memutuskan sengketa tersebut seadil-adilnya.

"Nanti kan MK yang akan memutuskan, kita perhatikan, kita ikuti semuanya nanti," pungkas Muzani.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: