Pemberi dan Penerima Politik Uang Saat Kampanye Sama-Sama Bisa Dipidana

Pemberi dan Penerima Politik Uang Saat Kampanye Sama-Sama Bisa Dipidana

Pemberi dan Penerima Politik Uang Saat Kampanye Sama-Sama Bisa Dipidana--Sumber Foto : RMOnline.id

RMONLINE.ID - Isu politik yang dalam Pilkada 2024 tidak bisa dielakkan, ini juga pengaruh dari dugaan maraknya money politik yang terjadi pada pemilu legislatif yang lalu.

Dimana dalam pemilu yang lalu, dugaan politik uang ini cukup sukses untuk mendulang suara para calon, baik bagi yang terpilih maupun yang belum terpilih.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo mengingatkan para calon bupati dan wakil bupati untuk menghindari politik uang, karena sanksinya cukup tegas kepada calon.

Selain itu masyarakat juga diminta menolak praktek politik uang dalam Pilkada ini, karena selain pemberi uang, penerima juga bisa disanksi bahkan dipindana.

"Pemberi dan penerima politik uang, sama-sama bisa diancam dengan hukum pidana, maka kami ingatkan untuk tidak melakukannya," kata Teguh.

BACA JUGA:Menyala di Mukomuko, Cagub Nomor 2 Rohidin - Merri Akan Menang

BACA JUGA:Pertemuan Sapuan – Wasri di Kecamatan Air Manjuto Membludak, Mak-mak: Ibu Wasri Ngangenin

Lanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

"Aturannya sangat jelas, bahwa penerima dan pemberi bisa dipidana," tegasnya.

Maka masing-masing calon saat kampanye harus mengedepankan penyampaian visi dan misi kepada masyarakat, bukan pemberian atau politik uang.

BACA JUGA:Presiden: Saya Tidak Minta Setia Kepada Prabowo, Setialah Bangsa dan Negara

BACA JUGA:5 Kelas Kursi Pesawat Komersial, Tiket Yang Mahal Hingga Harga Standar

Terus semua pendukung dan calon harus sama-sama mencegah dengan mengawasi lawan masing-masing. Karena jika mengandalkan Bawaslu tentu sulit untuk dicegah secara total.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: