ASN Harus Netral, Dilarang Coment, Like dan Shere Poto Calon di Medsos

ASN Harus Netral, Dilarang Coment, Like dan Shere Poto Calon di Medsos

ASN Harus Netral, Dilarang Coment, Like dan Shere Poto Calon di Medsos--Sumber Foto : Dok. Radar Mukomuko

BACA JUGA:Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan 884 Kades dan Anggota BPD di Mukomuko

Dalam poin 4, mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'. Ini aturannya:

Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Dalam poin 5, mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Begini aturannya:

Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.

b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: