ASN Harus Netral, Dilarang Coment, Like dan Shere Poto Calon di Medsos
ASN Harus Netral, Dilarang Coment, Like dan Shere Poto Calon di Medsos--Sumber Foto : Dok. Radar Mukomuko
RMONLINE.ID - Walau memiliki hak pilih, Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS dan PPPK harus netral dalam Pilkada, dilarang mengkampanyekan salah satu calon kepala daerah.
Bukan hanya berkampanye, sesuai dengan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
ASN dilarang membuat unggahan atau memposting tentang calon. Bahkan ASN dilarang mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan calon.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bangun Irigasi 20 Titik di 2025, Upaya Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah ke Sawit
BACA JUGA:Jalan Lingkar Perkantoran Pemda Mukomuko Proses Perbaikan
SKB ini ditandatangani lima kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
Adapun isi lengkap aturan larangan aktivitas terkait kampanye pemilu ASN di media sosial yaitu:
Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: