Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan 884 Kades dan Anggota BPD di Mukomuko

Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan 884 Kades dan Anggota BPD di Mukomuko

Kepala DPMD Mukomuko, Ujang Selamat--Sumber Foto : Ibnu Rusdi/RMONLINE.ID

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Pemerintah proses perpanjangan masa jabatan 884 Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. 

Perpanjangan masa jabatan Kades dan anggota BPD di Kabupaten Mukomuko bakal digelar pada September 2024 mendatang.

‘’Perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD di Kabupaten Mukomuko dalam proses, dan acara pengukuhan ditargetkan kelar pada September nanti,’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat ketika dihubungi, Sabtu, 31 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Didampingi PUPR Tinjau Pengaspalan Jalan Desa Air Hitam dan Retak Ilir, Sumber DBH Sawit

BACA JUGA:Kepulauan Mentawai Miliki Objek Wisata Idaman Turis Mancanegara

Ujang Selamat mengungkapkan, perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD di Kabupaten Mukomuko mengacu kepada Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Berdasarkan Undang - Undang tentang Desa terbaru tersebut, kata Ujang Selamat, bahwasanya masa jabatan satu periode Kades dan BPD bukan lagi 6 tahun, akan tetapi 8 tahun terhitung sejak dilantik.

Dengan demikian, jelasnya, sesuai yang diamanatkan dalam aturan yang mengatur tentang desa tersebut, pemerintah daerah harus melaksanakan pengukuhan terhadap Kades dan BPD di daerah. 

BACA JUGA:Kata-Kata Slogan Kampanye Menarik 4 Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko

BACA JUGA:Buktikan Merah Mu! Presidium Pemekaran Mukomuko Minta Dewan Baru Jangan Sekedar D3 dan DL

‘’Perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD ini mengacu kepada aturan terbaru. Karena dalam undang-undang terbaru, jabatan Kades dan BPD berlangsung selama 8 tahun,’’ ujarnya. 

Ujang Selamat menjelaskan, di Kabupaten Mukomuko terdapat 148 desa. Dari masing-masing desa terdapat 5 orang anggota BPD. 

Pada perpanjangan masa jabatan Kades nantinya hanya diberlakukan untuk 144 desa yang saat ini masih dipimpin oleh Kades definitif. 

Sementara, kata Ujang Selamat, 4 desa lainnya tidak dilakukan proses perpanjangan SK karena dipimpin pejabat sementara Kades. Empat desa ini, dipimpin PJs Kades lantaran Kadesnya meninggal dunia dan mengundurkan diri dari jabatan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: