Pedoman Kebijakan Pengadaan PPPK Teknis, PPPK Guru dan PPPK Nakes

Pedoman Kebijakan Pengadaan PPPK Teknis, PPPK Guru dan PPPK Nakes

Pedoman Kebijakan Pengadaan PPPK Teknis, PPPK Guru dan PPPK Nakes --Sumber Foto : Facebook/Prokompim Mukomuko

BACA JUGA:Tes CPNS 2024 Segera Diumumkan, Ini Syarat dan Cara Mendaftar Anti Gagal

Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. 

Dikatakan, pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.

“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” ungkap Aba dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring, Jumat (23/08). 

Yang tak kalah penting, tiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.

BACA JUGA:Ditetapkan, Ini Formasi CPNS Kabupaten Mukomuko 2024

BACA JUGA:Tes CPNS 2024 Akan Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftar Yang Benar

Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.

 Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun. Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

“Adapun Pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” imbuh Aba.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK. Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK.

 Pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

“Selain itu pelamar juga dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) diwakili oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menyampaikan jenis jabatan pada pengadaan PPPK T.A 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: