10 Partai Politik Tidak Punya Kursi, DPR RI Dikuasai 8 Parpol Ini
10 Partai Politik Tidak Punya Kursi, DPR RI Dikuasai 8 Parpol Ini--Sumber Foto : Menpan.go.id
RMONLINE.ID - Untuk lolos ke parlemen atau DPR RI, partai politik harus memenuhi ambang batas 4 persen suara hasil pemili atau setara dengan memiliki 6.071.731,72 suara.
Dengan ketentuan ini, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 10 dari 18 partai politik gagal memperoleh kursi DPR RI periode 2024–2029.
Artinya DRP RI hanya dikuasai oleh 8 partai politik dengan anggota terbanyak milik PDIP, Golkar dan Gerindra.
BACA JUGA:PPP Resmi Dukung Renjes - Rismanaji, Peluang Muharamin Tertutup
BACA JUGA:Aturan Baru, Kursi Parpol di DPRD Tidak Lagi Menjadi Syarat Dukungan Calon
Adapun sepuluh partai politik yang tidak punya kursi sesuai Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yaitu:
1. Partai Buruh (972.898 suara)
2. Partai Gelora (1.282.000 suara)
3. Partai Kebangkitan Nusantara (326.803 suara)
4. Partai Hanura (1.094.599 suara)
5. Partai Garda Republik Indonesia (406.884 suara)
6. Partai Bulan Bintang (484.487 suara)
7. Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108 suara)
8. Partai Persatuan Indonesia (1.955.131 suara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: