Lowongan Kerja, Pemkab Mukomuko Buka Pendaftaran 150 Formasi CPNS
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH--Foto : Ibnu Rusdi
MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Untuk para sarjana usia maksimal 35 tahun yang butuh lowongan pekerjaan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sudah boleh mendaftar mulai dari sekarang di Pemkab Mukomuko.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, dengan total 150 formasi.
Dari 150 formasi itu, terbagi dalam dua kategori, 75 formasi untuk tenaga kesehatan dan 75 formasi untuk tenaga teknis.
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri menjelaskan, untuk melakukan pendaftaran harus melengkapi beberapa dokumen seperti ijazah dan lain-lainnya.
“Untuk seleksi CPNS Pemkab Mukomuko, pendaftaran sudah dibuka. Persyaratan umum calon pelamar harus memiliki ijazah, usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun,” ungkap Niko Hafri, di Mukomuko, Rabu, 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Ikut Pilkada, Kades Rismanaji Mengundurkan Diri 2 Hari Jelang Pendaftaran
Niko menjelaskan, untuk pendaftar disabilitas ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi lagi.
Seperti surat keterangan dari dokter yang menyatakan pendaftar sebagai disabilitas.
“Hampir sama dengan pendaftar yang umum, namun yang disabilitas harus memiliki surat keterangan dari dokter dan nanti diupload,” jelas Niko.
Untuk pendaftaran CPNS 2024 untuk Pemerintah Kabupaten Mukomuko, sudah dibukan sejak Selasa kemarin 20 Agustus 2024.
Berikut Syarat Pendaftaran CPNS 2024 untuk Kebutuhan Umum :
1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, ketentuan tersebut dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: