Muslim: Berdasarkan PKPU, Rohidin Tidak Bisa Lagi Mencalon Gubernur

Muslim: Berdasarkan PKPU, Rohidin Tidak Bisa Lagi Mencalon Gubernur

Ahli hukum tata negara Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Muslim Chaniago, SH, MH--

RMONLINE.ID - Menurut pemerhati dan juga ahli hukum tata negara Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Muslim Chaniago, SH, MH berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah tidak bisa lagi mencalon sebagai Gubernur Bengkulu. 

Alasannya, masa jabatan Rohidin sudah dihitung 2 periode lebih, dihitung sejak menjadi Plt atau penjabat. 

Dikatakannya, PKPU nomor 8 tahun 2024 ini mengakomodir seluruh putusan MK sebelumnya. 

BACA JUGA:Bawaslu Lesu, Dana Hibah Pilkada Masih Kurang Rp 500 Juta dan Belum Digunakan

Putusan MK ini sudah jelas, tidak membedakan penjabat kepala daerah dengan kepala daerah definitif.

"Saya sudah baca, PKPU itu mengakomodir semua putusan MK sebelumnya. Dalam putusan MK sudah jelas Gubernur kita sudah dihitung 2 periode, karena tidak membedakan penjabat dengan gubernur definitif," kata Muslim.

Lanjutnya dalam pasal 19 PKPU nomor 8 tahun 2024 ini, sebetulnya sudah terang, dalam huruf C tertulis, "masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara defenitif maupun sementara,".

BACA JUGA:Kapolres AKBP Yana Supriatna Pimpin Sertijab Perwira Polres Mukomuko

Ditegaskannya satu poin saja dari a, b, c dan seterusnya terpenuhi maka sudah batal. 

Sebab masing-masing poin dalam pasal ini berdiri sendiri.

Terkait ada poin lain yang memungkinkan, tetap tidak bisa, karena salah satunya terpenuhi. 

"Satu huruf saja dari pasal 19 ini terpenuhi maka itu berlaku. Karena pasal ini berdiri sendiri," pungkas wakil Ketua PRADI Provinsi Bengkulu.

Bunyi pasal 19 PKPU yang baru ini, dikatakan syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:

a. Jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil guberur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/ walikota dan jabatan wakil bupati/jabatan dengan jabatan wakil bupati/ walikota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: