Uang Gratifikasi Rohidin Puluhan Miliar, Ketua DPRD Mukomuko Zamhari Ikut Ngasih

Uang Gratifikasi Rohidin Puluhan Miliar, Ketua DPRD Mukomuko Zamhari Ikut Ngasih--
RMONLINE.ID - Seperti diketahui, pada Senin, 21 april 2025 digelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa utama Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Menariknya, seperti yang dibacakan oleh Penuntut Umum KPK, Ade Azharie dalam sidang ini, jumlah uang gratifikasi yang diterima terdakwa adalah Rp 30,3 milyar, USD42,715.00, SGD309,581.00 dan barang berupa kaos sebanyak 14.500 pieces senilai Rp130 juta 500 ribu.
Sumber uang gratifikasi ini cukup beragam, mulai dari pejabat, ASN, pengusaha hingga politisi.
BACA JUGA:Holding Ultra Mikro BRI Berdayakan 14,4 Juta Kartini Indonesia
BACA JUGA:Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko dalam Proses Pemeriksaan Terperinci BPK RI
Yang menariknya lagi dan menjadi perhatian media ini, nama Ketua DPRD Mukomuko juga masuk dalam catatan sumber uang gratifikasi oleh mantan Gubernur Bengkulu ini.
Dilansir dari rri.co.id, berikut rincian sumber gratifikasi:
1. Rp 6 milyar dari Haris, pengusaha batu bara;
2. Rp 8 milyar dari Mas Ema, pengusaha batu bara di Bengkulu Utara;
3. Rp 3 milyar dari Pak CAI pengusaha sawit;
4. Rp 800 juta dari Suwanto, pengusaha batu bara;
5. Rp 2,1 milyar dari politisi (Gusril Pauzi, Erwin Octavian, Rachmat Riyanto, Arie Septia Adinata dan Zurdi Nata);
6. Rp 300 juta dari Chandra alias Chan, pengusaha batu bara;
7. Rp 2,35 milyar dari keluarga pegawai Bank Bengkulu;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: