Muslim: Berdasarkan PKPU, Rohidin Tidak Bisa Lagi Mencalon Gubernur

Muslim: Berdasarkan PKPU, Rohidin Tidak Bisa Lagi Mencalon Gubernur

Ahli hukum tata negara Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Muslim Chaniago, SH, MH--

BACA JUGA:Badan Pusat Statistik: Inflasi di Mukomuko 0,08 Persen, Lebih Tinggi dari Kota Bengkulu

b. Masa jabatan yaitu:

1. Selama 5 (lima) tahun penuh dan atau

2. paling singkat 2 1/2 (dua setengah) tahun

c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara defenitif maupun sementara

d. 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama meliputi:

1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama

2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, atau

3. telah 2 (dua) kali jabatan dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda, dan

e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d PKPU ini juga menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia paling rendah 30 tahun, serta calon bupati dan wakil bupati wajib berusia minimum 25 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: