Bawaslu Lesu, Dana Hibah Pilkada Masih Kurang Rp 500 Juta dan Belum Digunakan

Bawaslu Lesu, Dana Hibah Pilkada Masih Kurang Rp 500 Juta dan Belum Digunakan

Bawaslu Lesu, Dana Hibah Pilkada Masih Kurang Rp 500 Juta dan Belum Digunakan-Istimewa-Berbagai Sumber

RMONLINE.ID - Untuk menyelenggara Pilkada pemilihan Bupati 2024, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Mukomuko sesuai dengan NPHD, mendapat dana hibah Rp 8 miliar, sementara KPU Rp 25 miliar.

Yang menjadi persoalan, khusus untuk hibah Bawaslu sampai sekarang belum dicairkan sedikitpun, selain itu kabarnya dari Rp 8 miliar disepakati, dana untuk Bawaslu baru tersedia Rp 7.5 miliar atau berkurang Rp 500 miliar.

Kondisi ini membuat Bawaslu Mukomuko masih nampak lesu, karena belum bisa leluasa bergerak untuk kegiatan Pilkada, walau tahapan sudah berjalan.

BACA JUGA:Kapolres AKBP Yana Supriatna Pimpin Sertijab Perwira Polres Mukomuko

BACA JUGA:Bupati Sapuan Restui Keberangkatan 18 Atlet Taekwondo Mukomuko, Ikuti Kejurnas Piala Menpora 2024

Sebetulnya sebanyak Rp 3 miliar dana Bawaslu sudah ditransfer oleh daerah ke rekning penampung bawaslu, tapi masih proses verifikasi sehingga belum bisa dicairkan. Bawaslu Mukomuko belum menjadi Satker, sehingga proses verifikasi harus di provinsi.

Sementara Rp 4 miliar lagi belum ditransfer, sebab dana yang tersedia oleh Pemkab baru ada Rp 3,5 miliar, sementara Bawaslu tidak bersedia menerima jika belum cukup seluruhnya.

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo saat ditemui mengakui, sampai sekarang satu rupiah-pun belum ada dana hibah yang digunakan Bawaslu. Untuk kegiatan mendesak masih mengandalkan pinjaman.

"Belum ada sama sekali dana hibah Pilkada yang kita gunakan, untuk keperluan mendesak sistem pinjam dulu nanti diganti," katanya.

Kendala belum bisa dicairkan dana hibah, karena Bawaslu Mukomuko belum menjadi Satker, berbeda dengan KPU yang sudah Satker.

BACA JUGA:Pemusnahan Barang Bukti 26 Perkara Tindak Pidana di Kejari Mukomuko

BACA JUGA:Terkait 2 PNS Ditangkap Karena Gunakan Narkoba, Begini Pernyataan Bupati Mukomuko

Untuk hibah ini lebih dulu dilakukan verifikasi hingga menjadi APBN, untuk prosesnya harus di inspektorat provinsi.

Kemudian ia juga mengaku sampai sekarang belum semua dana hibah sesuai dengan NPHD di transfer oleh Kesbangpol selaku penampung hibah ke rekning Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: