Pemusnahan Barang Bukti 26 Perkara Tindak Pidana di Kejari Mukomuko

Pemusnahan Barang Bukti 26 Perkara Tindak Pidana di Kejari Mukomuko

Pemusnahan Barang Bukti 26 Perkara Tindak Pidana di Kejari Mukomuko-Istimewa-rmonline.id

MUKOMUKO, RMONLINE.ID- Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko musnahkan barang bukti dari 26 kasus kejahatan pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama Oktober 2023 hingga Mei 2024.

Pemusnahan barang bukti dari 26 kasus kejahatan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Yusmaneli disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko. 

BACA JUGA:Badan Pusat Statistik: Inflasi di Mukomuko 0,08 Persen, Lebih Tinggi dari Kota Bengkulu

Prosesi pelaksanaan pesmusnahan barang bukti juga dihadiri Bupati Mukomuko Sapuan, Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini, perwakilan forkopimda setempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri, Rabu, 3 Juli 2024.

"Kegiatan permusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan Kejaksaan Negeri Mukomuko yang dilakukan dua kali setahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Yusmaneli dalam siaran pers di Mukomuko, Rabu. 

Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri Mukomuko melakukan pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan terhadap putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

BACA JUGA:Rohidin Bisa Mencalon Kembali?, Bupati Mukomuko Gagal Maju Calon Gubernur Bengkulu

Ia menyebutkan, jenis barang bukti yang akan dimusnahkan berupa narkotika, handphone, obat-obatan, tojok atau engrek, dan pakaian. 

Ia mengatakan, barang bukti yang akan dilakukan pemusnahan berasal dari barang bukti 26 kasus tindak pidana umum yang telah inkracht dari bulan Oktober 2023 hingga bulan Mei 2024.

Dari sebanyak 26 kasus tindak pidana umum, yang paling kasus narkotika sebanyak 11 kasus, tindak pidana pencurian empat kasus, penganiayaan tiga perkara, persetubuhan terhadap anak enam kasus. 

Kemudian, katanya, kasus kesehatan atau tindak pidana peredaran obat-obatan tanpa izin sebanyak satu kasus, dan satu kasus anak. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: