Calon Dewan Mukomuko Terpilih Bisa Terancam Tak Dilantik, Jika Tidak Penuhi Syarat Ini
Calon Dewan Mukomuko Terpilih Bisa Terancam Tak Dilantik, Jika Tidak Penuhi Syarat Ini-Ilustrasi-Berbagai Sumber
MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Ini perlu diperhatikan. Calon anggota dewan Kabupaten Mukomuko terpilih pada Pemilu beberapa waktu lalu, bisa terancam tidak dilantik.
Mereka dapat tidak dilantik jika tak menyerahkan tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bukti setoran LHKPN merupakan salah satu syarat wajib yang mesti disampaikan ke KPU sebelum penjadwalan pelantikan.
Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko mengingatkan kepada 25 calon anggota dewan Mukomuko terpilih. Segera menyampaikan bukti LHKPN.
BACA JUGA:Mukomuko Diselimuti Kabut Asap
BACA JUGA:Astinet Aplikasi E-Kinerja ASN Pemkab Mukomuko Diblokir Telkom, Terdeteksi Spam Situs Judi Online
Himbauan ini disampaikan oleh Ketua KPU Mukomuko, Marjono. Dikatakan Marjono, perlu diingatkan bahwa bukti laporan LHKPN merupakan syarat wajib disampaikan para calon dewan ke KPU sebelum penjadwalan pelantikan.
Ia pun menyampaikan, kelengkapan administrasi ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara.
"Semua calon dewan terpilih wajib menyampaikan bukti laporan LHKPN. Jika nanti tidak, konsekuensinya sangat jelas, bisa batal dilantik. Ini perlu kita ingatkan mulai dari sekarang,’’ kata Marjono di Mukomuko, Rabu, 26 Juni 2024.
Terkait hal ini, KPU Mukomuko sudah memberikan himbauan kepada seluruh partai politik untuk segera menyerahkan LHKPN para calon dewan terpilih dari masing-masing partai.
Laporan LHKPN bagian dari kepentingan pemerintahan dalam upaya pencegahan korupsi. Tidak hanya bagi calon anggota dewan terpilih, laporan LHKPN diharuskan bagi semua pejabat negara, termasuk kepada daerah terpilih.
BACA JUGA:Pemkab Dukung Aturan Sanksi Tegas Kepada PNS dan PPPK Terlibat Judi Online
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ribuan Buruh Perkebunan Sawit
“Kewajiban ini, juga ditegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2024, Pasal 51, Ayat 1, 2 dan 3,” terang Marjono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: