Calon Dewan Mukomuko Terpilih Bisa Terancam Tak Dilantik, Jika Tidak Penuhi Syarat Ini
Calon Dewan Mukomuko Terpilih Bisa Terancam Tak Dilantik, Jika Tidak Penuhi Syarat Ini-Ilustrasi-Berbagai Sumber
PKPU No 6 Tahun 2024 itu tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu.
Dengan adanya laporan LHKPN ini, Marjono mengakui bahwa publik dapat mengetahui perubahan kekayaan pejabat sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Yang terpenting adalah membantu mengidentifikasi adanya penyalahgunaan wewenang.
“Untuk tenggat waktu pelaporan LHKPN tersebut bagi calon terpilih adalah 21 hari sebelum pelantikan nanti,” jelas Marjono.
Kegagalan memenuhi kewajiban ini akan berakibat nantinya pada pembatalan pelantikan bagi anggota DPRD terpilih.
Apabila nanti ada anggota DPRD terpilih tidak menyampaikan LHKPN, maka namanya tidak dicantumkan dalam surat yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami menghimbau semua calon terpilih untuk segera memenuhi kewajiban mereka. Ini bukan hanya sekadar persyaratan, tetapi bagian dari tanggung jawab moral sebagai pejabat publik," tutup Marjono.
Untuk diketahui, rencana pelantikan anggota DPRD terpilih Kabupaten Mukomuko di jadwalkan pada Bulan Agustus 2024. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: