Kabar Gembira, Pemkab Bayar Gaji ke 13 PNS dan PPPK

Kabar Gembira, Pemkab Bayar Gaji ke 13 PNS dan PPPK

Kabar Gembira, Pemkab Bayar Gaji ke 13 PNS dan PPPK -Ilustrasi-rmonline.id

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Kabar gembira, gaji ke 13 untuk 3.329 PNS dan PPPK Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu sudah bisa dibayar. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si di Mukomuko, Jum’at, 7 Juni 2024. 

‘’Gaji ke 13 sudah bisa dicairkan. Kepada masing-masing OPD, kita minta untuk segera memproses pencairan,’’ kata Sekda Abdiyanto. 

BACA JUGA:Jelang Idul Adha Pemkab Mukomuko Fasilitasi Tempat Berbelanja Sembako Murah, Catat Ini Jadwalnya!

BACA JUGA:Sumber DBH Sawit, Pemkab Mukomuko Tanggung Biaya BPJS Ketenagakerjaan Buruh Perkebunan Sawit

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH turut menyampaikan bahwa untuk pembayaran gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masing-masing OPD sudah bisa mengajukan persyaratan pembayaran ke BKD.  

‘’Pembayaran gaji ke 13 bagi pegawai Pemkab Mukomuko sudah bisa diproses sejak kemarin. Informasi ini sudah kita sampaikan ke masing-masing OPD untuk menyampaikan usulan pencairan gaji,’’ kata Eva Tri Rosanti. 

Eva Tri Rosanti menyampaikan, gaji ke 13 tidak hanya dibayarkan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan tetapi juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

BACA JUGA:Aset Kendaraan Dinas Uzur di Mukomuko Sebaiknya Dihapus, Ini Kata Kepala BKD

BACA JUGA:Ini Pemenang Lomba Desa Yang Akan Wakili Kabupaten Mukomuko ke Provinsi

‘’Persediaan anggaran untuk pembayaran gaji ke 13 ini sebanyak Rp17 miliar. Dan perlu kita sampaikan, penerima gaji ke 13, tidak hanya ASN berstatus PNS, tetapi juga ASN PPPK,’’ ungkapnya. 

Perlu diketahui, untuk gaji ke 13 ini tidak ada potongan, selain pajak. 

‘’Begitu usulan masuk, kita verifikasi datanya. Setelah sesuai baru diterbitkan SP2D-nya. Ini tergantung OPD, ketika proses pengajuan cepat, maka akan kami proses cepat, karena ini menyangkut hak kesejahteraan pegawai,’’ demikian Eva Tri Rosanti. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: