Sumber DBH Sawit, Pemkab Mukomuko Tanggung Biaya BPJS Ketenagakerjaan Buruh Perkebunan Sawit
Sumber DBH Sawit, Pemkab Mukomuko Tanggung Biaya BPJS Ketenagakerjaan Buruh Perkebunan Sawit--
MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para buruh perkebunan kelapa sawit di daerah setempat.
Kepastian anggaran untuk pembiayaan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan buruh kelapa sawit ini terungkap dalam rapat bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) di ruang rapat Kantor Bupati Mukomuko, Rabu, 6 Juni 2024.
‘’Pemkab Mukomuko tahun ini mengalokasikan anggaran yang diambil dari DBH sawit sebesar Rp184 juta untuk pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh perkebunan sawit, tukang dodos sawit,’’ ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Mukomuko, Haryanto, SKM usai memimpin rapat.
BACA JUGA:Aset Kendaraan Dinas Uzur di Mukomuko Sebaiknya Dihapus, Ini Kata Kepala BKD
BACA JUGA:Perda PDRD Mukomuko Telah Disetujui, BKD Segera Kejar Target Penarikan Pajak Retribusi Daerah
Dikatakan Haryanto, dalam rapat sinkronisasi data ini, pihak Disnakertrans menyampaikan jumlah calon penerima program BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari pembiayaan DBH sawit.
Dijelaskannya, semula jumlah calon penerima program ini terdata sebanyak 1800 orang dan tersebar di 15 kecamatan.
Setelah dilakukan verifikasi, buruh kelapa sawit yang dinyatakan lulus verifikasi hanya berjumlah 184 orang.
‘’Mereka yang lulus verifikasi ini berusia antara 17 hingga 65 tahun. Jumlahnya 184 orang, dan telah di-SK-kan,’’ kata Haryanto.
Berdasarkan SK, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi buruh kelapa sawit ini terhitung sejak Maret 2024 lalu.
Sesuai peruntukannya, BPJS Ketenagakerjaan ini bisa diklaim apabila terjadi musibah kecelakaan ketika buruh sawit sedang melaksanakan aktivitas kerja di perkebunan.
BACA JUGA:Nasdem Mukomuko Hanya Rekom 4 Nama Balon Bupati, 5 Orang Tak Balik Berkas
BACA JUGA:Petani Tanaman Muda Disarankan Urus Sertifikat Prima Untuk Mempermudah Pemasaran
‘’Ini bisa diklaim ketika penerima program mengalami kecelakaan di saat panen atau sedang bekerja di lahana perkebunan sawit,’’ ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: