Aset Kendaraan Dinas Uzur di Mukomuko Sebaiknya Dihapus, Ini Kata Kepala BKD

Aset Kendaraan Dinas Uzur di Mukomuko Sebaiknya Dihapus, Ini Kata Kepala BKD

Kepala BKD Mukomuko Eva Tri Rosanti, SH--

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko berencana menghapus aset kendaraan yang usianya sudah uzur, dan tak lagi difungsikan sebagai penunjang operasional kerja pegawai pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Pasalnya, puluhan kendaraan dinas berupa mobil maupun motor yang usianya sudah tua tak layak pakai tersebut dinilai hanya mengotori catatan Kartu Inventaris Barang (KIB) milik daerah. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH tidak menepis adanya kendaraan dinas yang sudah parkir dan tak layak pakai dan masih tercatat sebagai aset daerah

BACA JUGA:Perda PDRD Mukomuko Telah Disetujui, BKD Segera Kejar Target Penarikan Pajak Retribusi Daerah

BACA JUGA:Nasdem Mukomuko Hanya Rekom 4 Nama Balon Bupati, 5 Orang Tak Balik Berkas

Ia mengatakan, terkait aset kendaraan dinas yang sudah tak layak pakai tersebut, Pemkab juga telah menyusun rencana untuk dilaksanakan penghapusan aset melalui tahapan lelang resmi. 

‘’Banyak, banyak aset kendaraan yang sudah tua dan tak lagi pakai, namun masih tercatat sebagai aset. Memang ada rencana untuk penghapusan, agar tidak sekedar memberatkan catatan aset daerah,’’ kata Eva. 

Penghapusan aset Barang Milik Daerah (BMD) harus mengikuti mekanisme dan aturan. Dikatakanya, terkait rencana penghapusan aset ini, akan dikoordinasikan terlebih dulu dengan atasan. 

‘’Nanti kita data dulu berapa jumlah aset yang selayaknya dihapus. Kemudian dikoordinasikan, minta petunjuk pimpinan,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Susul Bantuan Ambulance, Pemkab Mukomuko Alokasi Dana Rp 5 Miliar Bangun Gedung Puskesmas

BACA JUGA:Bakal Calon Bupati Mukomuko Masih Galau, Persaingan Dapatkan Parpol Sengit

Setelah mendapat petunjuk atasan, penghapusan aset BMD juga harus dilakukan penilaian terlebih dulu, untuk menentukan nilai barang. 

Dikatakannya, proses lelang aset milik daerah tentu juga melibatkan pihak Pelayanan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 

‘’Kita ikuti prosesnya, dan soal lelang ini tentu juga akan dikoordinasikan serta kerja sama dengan KPKNL. Namun, pada prinsipnya BKD lebih sepakat ketika aset kendaraan ini dilakukan lelang,’’ demikian Eva. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: