Pahami, Ini Ketentuan dan Materi Tes ASN PPPK 2024 Yang Akan Segera Dibuka
Pahami, Ini Ketentuan dan Materi Tes ASN PPPK 2024 Yang Akan Segera Dibuka--Sumber Foto : JPNN
RMONLINE.ID - Sudah ada 3 aturan terkait dengan penerimaan ASN PPPK 2024 ini, pertama Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Kedua Keputusan Menteri PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan.
Ketiga keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
Ini memastikan bahwa pemerintah segera membuka tes PPPK. Sesuai Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, keseluruhan kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN.
BACA JUGA:Polisi Bantu Evakuasi Buaya Besar dari Areal Perkebunan Sawit Petani Mukomuko
BACA JUGA:Trending Topik Obrolan Mak-mak: Selama Mukomuko Dipimpin Sapuan – Wasri Harga Sawit Stabil
Yang harus dipahami para honorer, ada ketentuan yang berlaku untuk pendaftaran nanti, dimana satu honorer hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Terus pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk jabatan pelaksana, fungsional, pemula, terampil dan ahli pertama.
Selanjutnya, pengalaman kerja minimal 3 tahun pada jabatan fungsional ahli muda, untuk dosen asisten ahli pengalaman minimal 2 tahun. Untuk dosen kualifikasi S3 minimal pengalaman 3 tahun.
Selanjutnya untuk dosen kualifikasi S2 minimal 5 tahun. Untuk dosen lektor kepala minimal 5 tahun. Untuk guru pengalaman paling singkat 8 tahun.
Terus pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan.
BACA JUGA:Sisa Utang Rp7 Miliar, Direktur RSUD Mukomuko: Kami Tukang Tambal Utang Periode Lalu
BACA JUGA:Persiapan Operasional RSU Pratama Ipuh Sudah Kantongi Rekomendasi Gubernur Bengkulu
Ada dua tahapan dilewati pelemar nantinya, yakni administrasi sebagai tahapan berkas yang dilakukan setelah pengumuman pendaftaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: