Staf Hingga Pejabat RSUD Mukomuko Minta Mundur, Pasca Penetapan 7 Tersangka

Staf Hingga Pejabat RSUD Mukomuko Minta Mundur, Pasca Penetapan 7 Tersangka

Staf Hingga Pejabat RSUD Mukomuko Minta Mundur, Pasca Penetapan 7 Tersangka-Amris -radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM - Maganagemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko kewalahan, karena informasinya banyak staf hingga pejabat yang ingin mengundurkan diri.

Isu ramainya pegawai yang ingin pindah dari rumah sakit tersebut, terjadi setelah penetapan 7 tersangka (Tsk) oleh pihak penyidik kejaksaan Mukomuko atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko dari 2016 sampai dengan 2021.

Alasan mereka mengajukan pengunduran diri atau meminta pindah, karena diduga ada ketakutan dan merasa sedikit down, karena para tersangka yang sudah dikurung tersebut, merupakan orang yang mereka kenal dengan baik dan sekian lama kerjasama.

BACA JUGA:Pengadaan CASN PPPK dan CPNS Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 Direstui Pusat

BACA JUGA:PN Mukomuko Keluarkan 6 Pernyataan, Setelah Keputusannya Menangkan Perusahaan Ramai Diberitakan

Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi diminta tanggapannya atas informasi ini, tidak menapik. Ada beberapa pegawai yang ingin mengajukan pengunduran diri dari rumah sakit.

Pihaknya terus memberi pemahaman kepada seluruh tim, untuk tetap kompak dan tenang dalam menjalankan tugas.

Selagi belerja dengan jujur dan sesuai standar, semua akan aman dan tidak ada masalah. Selain itu, harus memikirkan kepentingan rumah sakit untuk pelayanan pada mastarakat.

"Sudah kadang kami ingin sampaikan, tapi itulah keadaan yang sedang dihadapi managemen rumah sakit. Kami terus berupaya membangun komunikasi dan memberi pengertian untuk tidak mundur dan tetap bekerja seperti biasa," kata Syafriadi dihubungi via telepon.

Masih disampaikannya, pelayanan di RSUD Mukomuko berjalan sebagaimana harusnya. Ia yakin secepatnya kendala yang ada bisa diatasi dengan bersama-sama.

"Kalau pelayanan tetap jalan normal," tutupnya.

Sekedar diketahui, penyidik kejaksaan Mukomuko menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko dari 2016 hingga 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: