Staf Hingga Pejabat RSUD Mukomuko Minta Mundur, Pasca Penetapan 7 Tersangka
![Staf Hingga Pejabat RSUD Mukomuko Minta Mundur, Pasca Penetapan 7 Tersangka](https://radarmukomuko.disway.id/upload/0c22b28ffdc669e3c24fe202c9e77041.jpg)
Staf Hingga Pejabat RSUD Mukomuko Minta Mundur, Pasca Penetapan 7 Tersangka-Amris -radarmukomuko.com
Para tersangka dianggap paling bertanggungjawab atas terjadinya kerugian negara (KN) hingga Rp 4,8 miliar.
Adapun 7 mantan pejabat RSUD Mukomuko yang menjadi tersangka pada 14 maret lalu yaitu:
- TA merupakan mantan direktur RSUD Mukomuko dari 2016-2020.
- HN, mantan kabid pelayanan media RSUD Mukomuko 2016 sampai dengan 2021
- AD mantan kepala bidang keuangan RSUD dari 2017 hingga 2021.
- AF mantan bendahara pengeluara RSUD Mukomuko 2016 sampai dengan 2019.
- KN mantan kasi pembendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021.
- JM mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2020-2021.
- HF mantan kepala bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016 - 2018.*
Untuk diketahui, penetapan tersangka setelah penyisik memiliki cukup bukti terutama memegang hasil audit terkait kerugian negara (KN).
BACA JUGA:Pengoralan Jalan TMMD di Mukomuko Rampung
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Mukomuko Menangkan Gugatan Perusahaan, Petani Sawit Dihukum
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 4.841.952.577 dalam kurun waktu 6 tahun dari 2016 ke 2021.
Adapun rincian kerugian negara selama 6 tahun yang diusur penyidik kejaksaan Mukomuko yaitu:
- 2016 sebesar Rp 892.667.242
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: