Polres Mukomuko Tangkap Kakak Beradik Pembobol Mini Market

Polres Mukomuko Tangkap Kakak Beradik Pembobol Mini Market--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres MUKOMUKO, Polda Bengkulu berhasil menangkap dua orang kakak beradik terlibat kasus dugaan pencurian dengan pemberatan pada salah satu usaha mini market di wilayah Kecamatan Penarik, Kabupaten MUKOMUKO.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers, 100 hari kinerja Kapolres Mukomuko yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.Ik, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Dalam paparan pers rilis yang dihadiri Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Novaldy Dewanda Baskara, Kasat Narkoba AKP SMO Aritonang, Kasi Humas Polres, Iptu. M. Setya Yuli, SH, terungkap peran dari masing-masing kakak beradik yang terlibat kasus pencurian tersebut.
Disampaikan Kasat Reskrim Iptu Novaldy Dewanda Baskara, tersangka pertama, berinisial AF, perannya bertindak sebagai pelaku pembobol mini market, mengambil sejumlah barang dagangan bernilai di dalamnya, serta mengajak pelaku lain untuk memasarkan barang hasil curian.
BACA JUGA:Kinerja 100 Hari Kapolres Mukomuko, Bongkar Pelaku Tindak Pidana Narkotika di 9 TKP
BACA JUGA:BRI Fellowship Journalis 2025 Kukuhkan 45 Jurnalis Sebagai Penerima Beasiswa Pascasarjana
Tersangka kedua, berinisial RO, bertindak sebagai pemasar atau penjual barang hasil curian pelaku AF, yang tiada lain adalah kakak dari RO.
‘’Hubungan pelaku pertama dengan kedua ini adalah kakak beradik,’’ kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan, peristiwa dugaan pencurian dengan pemberatan melibatkan kakak beradik sebagai pelaku terjadi pada Senin, tanggal 31 Maret 2025, sekitar pukul 03. 00 WIB, dini hari.
Tersangka pertama, berinisial AF melancarkan aksinya dengan cara merusak atau membongkar pintu bagian belakang mini market merek ABIB Mart berlokasi di wilayah Desa Sidodadi Kecamatan Penarik dengan menggunakan alat berupa besi tuas ukuran panjang sekitar 60 Cm.
Dengan sendirinya, AF mengambil sejumlah barang berharga di dalam mini market tersebut, seperti rokok dari berbagai merek, uang senilai Rp400 ribu dan 1 unit handphone merek ternama.
Kemudian pelaku mengajak adiknya, yaitu berinisial RO untuk menjual rokok hasil curian. Uang yang terkumpul dari penjualan rokok tersebut sebanyak 6,5 juta.
BACA JUGA:Program Desa BRILiaN, BRI Dorong Terwujudnya Desa Wisata Destinasi Unggulan Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: