Kinerja 100 Hari Kapolres Mukomuko, Bongkar Pelaku Tindak Pidana Narkotika di 9 TKP

Kinerja 100 Hari Kapolres Mukomuko, Bongkar Pelaku Tindak Pidana Narkotika di 9 TKP

Kinerja 100 Hari Kapolres Mukomuko, Bongkar Pelaku Tindak Pidana Narkotika di 9 TKP --

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kapolres MUKOMUKO, AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K sampaikan capaian kinerja pengungkapan tindak pidana selama 100 hari menjabat sebagai Kapolres MUKOMUKO

Melalui konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Mukomuko, Kamis, 10 Juli 2025. Polres Mukomuko dibawah komando Riky Crisma Wardana, dalam kurun waktu 3 bulan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan ganja di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Menurut Kapolres Riky Crisma, dari 9 perkara yang terungkap, total barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan, jenis sabu-sabu sebanyak 10,79 gram, dan ganja 19,93 gram. 

‘’Tiga bulan atau 100 hari saya menjabat sebagai Kapolres Mukomuko, dari bulan April, Mei dan Juni. Pengungkapan kasus, ada 9 perkara Narkotika Golongan I, barang bukti 7 perkara sabu-sabu dan 2 kasus ganja,’’ kata Riky Crisma, didampingi Kasat Narkoba, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Mukomuko. 

BACA JUGA:BRI Fellowship Journalis 2025 Kukuhkan 45 Jurnalis Sebagai Penerima Beasiswa Pascasarjana

BACA JUGA:BRI Buat UMKM Lebih Siap Go Global, Brand Kuliner Asal Bandung Tembus Pasar Internasional

Dijelaskan Riky Crisma, pengungkapan perkara-perkara dugaan tindak pidana Narkotika tersebut, 2 kasus TKP di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, 1 di Air Manjuto, 1 di Kecamatan Air Dikit, 2 di Penarik, 1 di Pondok Suguh, 2 di Ipuh dan Malin Deman. 

Ditegaskan, dimana terhadap 8 orang tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu ini, melanggar pasal 114 ayat 1, jo pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Sementara, untuk 2 tersangka kasus Narkotika jenis ganja, pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

‘’Untuk perkara-perkara Narkotika ini, sebagian telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan bahkan sudah ada yang berproses di pengadilan,’’ paparnya. 

BACA JUGA:PPDB di SMPN 1 Mukomuko Dihadapkan Persoalan Kekurangan Mobiler

BACA JUGA:Program Desa BRILiaN, BRI Dorong Terwujudnya Desa Wisata Destinasi Unggulan Daerah

Selain itu, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko, juga berhasil mengungkap perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, TKP di Kecamatan Pondok Suguh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: