PN Mukomuko Keluarkan 6 Pernyataan, Setelah Keputusannya Menangkan Perusahaan Ramai Diberitakan

PN Mukomuko Keluarkan 6 Pernyataan, Setelah Keputusannya Menangkan Perusahaan Ramai Diberitakan

PN Mukomuko Keluarkan 6 Pernyataan, Setelah Keputusannya Menangkan Perusahaan Ramai Diberitakan-Istimewa-radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM - Media ramai-ramai beritakan putusan Pengadilan Negeri Mukomuko Nomor: 6/PDT.G/2023/PN MKM yang memenangkan pihak perusahaan sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP) atas gugatannya kepada 3 orang Petani Tanjung Sakti.

Para petani ini dinyatakan bersalah, bahkan putusan hakim juga menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.363.000,00.

Lalu hakim juga menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

BACA JUGA:Ingin Bayar Zakat Fitrah, Simak Hasil Qimat Zakat Fitrah 1445 H di Kabupaten Mukomuko Tahun 2024

BACA JUGA:Pengoralan Jalan TMMD di Mukomuko Rampung

Adapun isi putusan gugatan Nomor: 6/PDT.G/2023/PN MKM oleh pengadilan negeri Mukomuko, terhadap 3 Petani Tanjung Sakti, Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli melalui e-court (Electronic Justice System) pada 5 maret 2024 yang mengabulkan sebagian dari tuntutan PT. DDP selaku penggugat, para tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat:

1. Para tergugat menghalang-halangi proses panen buah sawit milik penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha nomor 125 milik Penggugat.

2. Para tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil panen milik penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat.

3. tergugat I dan tergugat III menghalang-halangi kegiatan usaha penggugat diatas. Lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat dengan menggunakan nama kelompok tani lain.

Melalui keterangan persnya, atas putusan ini 3 petani tergugat PT. DDP nyatakan banding.

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Mukomuko Menangkan Gugatan Perusahaan, Petani Sawit Dihukum

BACA JUGA:Ini Jadwal Terbaru Penerbangan di Bandara Mukomuko 2024, Harga Tiket Mukomuko – Padang Rp285 Ribu

Pemberitaan ini langsung ditanggapi oleh pihak PN Mukomuko melalui Humas Esther Voniawati Sormin, SH. Ada 6 poin amar putusan yang disampaikan pihak pengadilan negeri Mukomuko, yaitu:

1. Bahwa dalam putusan hakim tidak ada menyebutkan kata maling, sehingga kata maling menurut PN Muko2 melalui humas adalah bersifat penafsiran sepihak dari pihak wartawan, sebab kata maling tersebut bersifat tendensius. Sehingga untuk mencegah adanya kesalahpahaman maka perlu diperhatikan amar putusan majelis hakim secara lengkap ( berikut saya sampaikan amar putusan tersebut secara lengkap)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: