Pengadaan CASN PPPK dan CPNS Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 Direstui Pusat

Pengadaan CASN PPPK dan CPNS Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 Direstui Pusat

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S. Hut--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kabar gembira, usulan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi PPPK dan CPNS tahun 2024  dari Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah mendapat restu pemerintah pusat.

Tidak main tanggung, pusat memberi ruang pengadaan PPPK dan CPNS untuk Kabupaten Mukomuko tahun ini dengan jumlah formasi jauh lebih besar dari tahun sebelumnya. 

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S. Hut., M. Si ketika dihubungi pada Senin, 18 Maret 2024. 

‘’Alhamdulillah, pusat kembali memberi ruang kesempatan untuk Kabupaten Mukomuko untuk proses pengadaan CASN di tahun 2024 untuk formasi PPPK dan CPNS,’’ kata Wawan Santoni.

BACA JUGA:PN Mukomuko Keluarkan 6 Pernyataan, Setelah Keputusannya Menangkan Perusahaan Ramai Diberitakan

BACA JUGA:Ingin Bayar Zakat Fitrah, Simak Hasil Qimat Zakat Fitrah 1445 H di Kabupaten Mukomuko Tahun 2024

Meski telah mendapat restu pusat untuk proses pengadaan CASN, Wawan Santoni detail menjelaskan. Ia tak ingin muluk terkait dengan formasi yang telah direncanakan dan disetujui untuk diproses pengadaan tahun 2024. 

‘’Yang jelas, untuk Kabupaten Mukomuko telah mendapat restu. Baik untuk pengangkatan CPNS maupun PPPK. Khusus pengadaan PPPK, jumlah formasi yang direstui pusat jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu,’’ ujarnya. 

Sekedar bocoran, untuk pengadaan CPNS, pusat memberi ruang pengangkatan untuk tenaga formasi strategis dan tenaga kesehatan. 

Beda halnya dengan PPPK, di samping akan mengakomodir usulan kebutuhan CASN tenaga pendidikan (guru), juga di dibuka untuk tenaga teknis dan kesehatan. 

‘’Ini yang akan kita koordinasikan lebih lanjut dengan pimpinan (kepala daerah). Mengenai formasi ini, tentu juga harus mendapat titah dan petunjuk pimpinan,’’ ujar Wawan Santoni. 

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Mukomuko Menangkan Gugatan Perusahaan, Petani Sawit Dihukum

BACA JUGA:Penerbangan Perintis di Bandara Mukomuko Kembali Beroperasi, Ini Jadwal Penerbangan Berikut Harga Tiket

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, untuk keberlangsungan pemerintahan di lingkungan Pemkab Mukomuko, masih dibutuhkan pengangkatan CASN sekitar 2500 orang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: