Data Sirekap KPU Membuat Caleg Belum Bisa Tenang, Beda Dengan Hitungan Internal

Data Sirekap KPU Membuat Caleg Belum Bisa Tenang, Beda Dengan Hitungan Internal

Data Sirekap KPU Membuat Caleg Belum Bisa Tenang, Beda Dengan Hitungan Internal--

BACA JUGA:Lepas Susu Pemilu, Ini Pesan Bupati, Kapolres dan Kajari Mukomuko

"Masyarakat pedomannya KPU, kita sendiri kadang jadi ragu dengan hasil hitungan internal, padahal dasarna C1 TPS," tuturnya.

Melansir dari beberapa sumber, Pada Pemilu 2024, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, Sirekap adalah alat bantu yang disiapkan oleh KPU untuk melakukan pencatatan dan pendokumentasian dari penghitungan suara di TPS.

Melansir laman resmi KPU, Sirekap dikembangkan sebagai alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di TPS dengan cara merekam data otentik dokumen C.Hasil di TPS, meminimalisir kesalahan entry data, mempermudah proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, dan menyajikan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu yang tidak terlalu lama. 

Adapun, hasil resmi pemilu adalah rekapitulasi suara secara berjenjang mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU Republik Indonesia. 

Mengacu buku Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024 oleh KPU, terdapat lima fungsi utama dari Sirekap, yakni:

- Membaca dan merekam Formulir C-1 hasil penghitungan suara di TPS

- Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara

- Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke provinsi

BACA JUGA:H-3 Pemilu 2024, Mayoritas Mahasiswa Mukomuko Masuk DPT Pemilu Belum Mudik

BACA JUGA:Di TPS Samping Rumah Anggota KPU Mukomuko Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang

- Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi

- Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.

Ada dua jenis Sirekap yang digunakan, yakni Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Sirekap Mobile adalah Sirekap berbasis gawai yang digunakan oleh KPPS untuk memotret C.Hasil Plano di setiap TPS. Aplikasi Sirekap Mobile dapat diunduh melalui Google Playstore atau Apps Store.

Sementara Sirekap Web merupakan Sirekap yang digunakan oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU RI untuk merekapitulasi suara secara berjenjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: