Warga Rebutan Ambil Kayu APK Caleg, Bawaslu Senyum Karena Merasa Terbantu

Warga Rebutan Ambil Kayu APK Caleg, Bawaslu Senyum Karena Merasa Terbantu

Warga Rebutan Ambil Kayu APK Caleg, Bawaslu Senyum Karena Merasa Terbantu -Amris-radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko mengklaim semua alat peraga kampanye (APK) Caleg sudah dibongkar, seiring dengan memasuki masa tenang.

Menariknya, Bawaslu bersama dengan tim TNI-Polri dan Satpol-PP Kabupaten Mukomuko yang turun melakukan penertiban kalah cepat dengan warga yang memburu kayu yang dijadikan tiang APK caleg.

Hingga saat tim penertiban turun tidak banyak lagi APK yang ditertibkan, totalnya hanya 2.833 alat praga kampanye yang ditemukan, selebihnya sudah lepas.

BACA JUGA:Lepas Susu Pemilu, Ini Pesan Bupati, Kapolres dan Kajari Mukomuko

BACA JUGA:Bos UKPBJ Siap Lamar 2 Posisi JPT Pratama Pemkab Mukomuko, Sepi Peminat

Sebetulnya jumlah APK cukup banyak, tapi sebagian besar sudah dilepas calon atau timnya secara mandiri, juga ada yang dilepas warga duluan.

"Hanya 2.833 APK yang kita temukan, banyak sudah dilepas mandiri oleh tim calon dan warga sekitar secara mandiri," kata Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo didampingi Mansur S.

Pihaknya tidak persoalkan masyarakat membantu pihaknya menertibkan APK, malahan Bawaslu merasa berterimakasih karena bukti kesadaran masyarakat. 

Hanyasaja harapannya, menertibkan APK, tak menimbulkan konflik, atau menjatuhkan salah satu peserta Pemilu, agar tak ada konflik atau kegaduhan.

Lanjutnya, APK yang berhasil ditertibkan saat ini diamankan di Bawaslu, nanti calon boleh mengambilnya di Bawaslu jika diperkukan.

BACA JUGA:6 Merek Susu Pertumbuhan yang Cocok Untuk Anak, Anak Riang Ibu Senang Harga Terjangkau

BACA JUGA:Perangkat Daerah Mukomuko Belum Tuntaskan Pengisian Data RUP ke SIRUP, Ingat Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2021

Namun pengambilan APK yang sudah diamankan tim Bawaslu baru dapat dilakukan setelah proses pemilihan selesai dan tidak ada lagi gugatan ke MK.

"Penertiban dilakukan lantaran karena sudah memasuki masa tenang, dan bukan jadwal kampanye. APK ini boleh diambil pihak parpol atau calon nanti," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: