Warga Rebutan Ambil Kayu APK Caleg, Bawaslu Senyum Karena Merasa Terbantu

Warga Rebutan Ambil Kayu APK Caleg, Bawaslu Senyum Karena Merasa Terbantu

Warga Rebutan Ambil Kayu APK Caleg, Bawaslu Senyum Karena Merasa Terbantu -Amris-radarmukomuko.com

Pada masa tenang ini, selain harus bersih dari APK, calon juga dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. 

Sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, sudah selesai di tanggal 10 Februari 2024, selanjutnya dinamakan masa tenang, bebas dari aktivitas kampanye.

"11, 12, dan 13 Februari 2024, merupakan masa tenang, tidak ada kampanye dalam bentuk apapun," tegasnya.*

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. 

Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan bahwa "Selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam'Pasal 276 UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: 

a. tidak menggunakan hak pilihnya; 

b. memilih Pasangan Calon; 

c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; 

d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau

e. memilih calon anggota DPD tertentu". 

BACA JUGA:Universitas Islam Negeri Malang Tambah 4 Program Studi Baru di Seleksi SNBP 2024, Cek Apa Saja?

BACA JUGA:Mukomuko Target 1000 Formasi CASN, Penerimaan CPNS dan PPPK 2024

Dalam Pasal 27 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tertulis bahwa "Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara". 

"Artinya, masa tenang pada Pemilu 2024 ini berlangsung pada 11 sampai dengan 13 Februari 2024. Diketahui, pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024.," jelasnya.

Rerkait isu serangan pajar, Mansur mengatakan isu seperti itu biasa terjadi di masa tenang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: