Perangkat Daerah Mukomuko Belum Tuntaskan Pengisian Data RUP ke SIRUP, Ingat Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2021

Perangkat Daerah Mukomuko Belum Tuntaskan Pengisian Data RUP ke SIRUP, Ingat Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2021

Kepala Sekretariat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPJB) Kabupaten Mukomuko, Effih, ST., MT--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Terpantau, sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu belum menuntaskan pengisian data Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2024. 

Dari laman https://sirup.lkpp.go.id/sirup/rekap/klpd/D57, per hari ini, Minggu, 11 Februari 2024. Terpantau baru 12 OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko yang memulai melakukan pengisian informasi RUP ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). 

Artinya, masih terdapat 33 OPD di daerah ini yang belum bergerak melakukan pengimputan RUP ke SIRUP

Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekretariat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPJB) Kabupaten Mukomuko, Effih, ST., MT tidak menepis bahwasanya sebagian besar OPD di Pemkab Mukomuko belum melakukan pengimputan RUP ke SIRUP. 

‘’OPD yang sudah, sedang dan belum mengimput data informasi RUP ke SIRUP dapat dipantau melalui sistem. Ya, baru baru 12 OPD yang bergerak melakukan pengimputan, itu pun belum maksimal,’’ kata Effih di Mukomuko, Minggu, 11 Februari 2024. 

BACA JUGA:Ada Peningkatan, Seragam Gratis Pemkab Mukomuko 2024 Sentuh Sekolah Negeri dan Swasta

BACA JUGA:Seleksi JPT Pratama Pemkab Mukomuko Sepi Peminat, Peserta Boleh Mendaftar 2 Pilihan

Dalam mendorong percepatan pengisian data RUP ke SIRUP, UKPBJ Kabupaten Mukomuko telah melakukan pendampingan secara terjadwal kepada masing-masing OPD. 

Dikatakan Effih, pendampingan pengimputan SIRUP telah berakhir pada 31 Januari 2024 lalu. 

‘’Pendampingan sudah, dan itu kita mendorong percepatan pengimputan,’’ kata Effih. 

Effih menyampaikan, sebagian besar OPD saat ini masih dalam proses pendelegasian tugas ke PPK dalam pembuatan paket RUP tahun 2024. 

‘’Sebenarnya, masing-masing OPD telah berproses. Namun belum terinput ke sistem SIRUP, mungkin masih menunggu proses delegasi paket ke PPK,’’ ujarnya. 

Proses penginputan RUP ke SIRUP diatur melalui Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP

BACA JUGA:Mahasiswa Belum Mudik Pemilu? Usaha Travel di Mukomuko Sepi Penumpang, Harga Tiket Masih Standar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: