Warga Rebutan Ambil Kayu APK Caleg, Bawaslu Senyum Karena Merasa Terbantu

Warga Rebutan Ambil Kayu APK Caleg, Bawaslu Senyum Karena Merasa Terbantu

Warga Rebutan Ambil Kayu APK Caleg, Bawaslu Senyum Karena Merasa Terbantu -Amris-radarmukomuko.com

Namun satu hal yang perlu dipahami calon, bahwa kegiatan kampanye di masa tenang, adalah pelanggaran.

Apalagi terjadi money politik maupun yang diistilahkan serangan pajar jelang pemilihan, jelas dilarang undang-undang.

"Itu sudah pasti pelanggaran, karena masa tenang tidak boleh ada kegiatan kampanye lagi, apalagi money politik, jelas dilarang keras," tutupnya.

Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.

BACA JUGA:BKPSDM Mukomuko Desak OPD Tuntaskan Pengisian Kebutuhan ASN

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Larang Petani Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: