Kejari Mukomuko Selamatkan Uang Negara Rp 1,2 Miliar dari 3 Kasus Korupsi
Kejari Mukomuko Selamatkan Uang Negara Rp 1,2 Miliar dari 3 Kasus Korupsi-Ilustrasi-
RADARMUKOMUKO.COM - Dalam penyampainnya saat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2023, kejaksaan negeri (Kejari) Mukomuko sepanjang tahun 2023 ini berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 1.231.802.348.
Uang tersebut hasil penanganan sebanyak tiga perkara korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Pertama perkara tindak pidana korupsi bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun 2019-2021. Dari perkara tersebut, Kejari Mukomuko berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp674.850.250,.
Kedua pidana korupsi program pilot project incumbasi inovasi desa pengembangan ekonomi lokal dati kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi ri Desa Bantal Kecamatan Teramang Jaya tahun 2019. Dari perkara itu, Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp203.214.250,.
BACA JUGA:Giat HAKORDIA 2023, Kejari Mukomuko Beri Edukasi Anti Korupsi bagi ASN dan Masyarakat
Ketiga perkara yang berhasil ditangani yaitu tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jembatan menggiring tahun 2018. Dari perkara itu, Kejari Mukomuko menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp353.747.850,.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH menyatakan, seluruh perkaranya sudah inkrah atau memiliki hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Bengkulu.
Dan seluruh pelaku yang terlibat dalam tiga perkara tersebut, masih menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Sebuah kado dari Kejari Mukomuko pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2023," kata Agung.
Sekarang ini masih ada sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ia tangani. Bahkan dari sejumlah perkara tersebut, sebagian duantaranya statusnya sudah naik ke penyidikan.
BACA JUGA:Kijang Innova Nyungsep di Jalan Lurus, Alat Berat Turun Lakukan Evakuasi
Ia merincikan, perkara yang naik ke penyidikan jumlahnya ada lima perkara. Yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan hutang RSUD Mukomuko dengan anggaran yang bersumber dari APBD dan BLUD tahun 2016-2021.
Juga ada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran BLUD pada RSUD Mukomuko tahun 2016-2018, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran BLUD pada RSUD Mukomuko tahun 2016-2021.
Terus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja tidak terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mukomuko tahun 2022, dan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: