Pemkab Mukomuko Target Tuntaskan Dokumen Peta Dasar RDTR di 2025
Pemkab Mukomuko Target Tuntaskan Dokumen Peta Dasar RDTR di 2025--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dokumen peta dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dirancang secara bertahap. Tahun ini, target penyelesaian dokumen peta RDTR di satu wilayah kecamatan.
Begitu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, ST di Mukomuko, Jum’at, 3 Januari 2025.
‘’Khusus untuk kegiatan tata ruang, di tahun 2025 ini ada rencana penyusunan dokumen peta dasar RDTR. Taget untuk satu kecamatan,’’ kata Haryanto.
BACA JUGA:Bidang Sumber Daya Air Mukomuko Luncurkan 5 Kegiatan Fisik di APBD 2025
Penyusunan dokumen RDTR, berikut dalam bentuk petai detailnya benar tidak dapat dilaksanakan sekaligus dalam satu tahun anggaran. Dalam prosesnya, penyusunan dokumen ini butuh kajian dan kehati-hatian. Banyak hal yang harus dicermati dan diteliti.
‘’Pembuatan dokumen peta dasar RDTR tidak gambang. Harus detail, semua bentuk tata ruang wilayah tergambar di dokumen ini. Karena dokumen ini menjadi acuan arah kebijakan pembangunan beberapa tahun kedepan,’’ kata Haryanto.
Haryanto menyampaikan, sementara ini dokumen peta dasar penyusunan RDTR yang baru selesai ditunaskan untuk wilayah Kecamatan Kota Mukomuko. Sementara, untuk kecamatan lain masih dalam target program.
BACA JUGA:Syarat Mengajukan Pinjaman KUR Tahun 2025, Bisa Online Dari Rumah
BACA JUGA:Honorer Resmi Dihapus Dari Sistem Kepegawaian, Begini Nasib Yang Tak Lolos PPPK
‘’Ya, peta dasar RDTR baru untuk Kecamatan Kota Mukomuko, 14 kecamatan lainnya masih dalam target,’’ ujarnya.
Dokumen peta RDTR erat kaitannya dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Seperti diketahui, salah satu fungsi RDTR adalah sebagai pedoman teknis yang merupakan arahan pembangunan daerah untuk perizinan pemanfaatan ruang, perizinan letak bangunan dan bukan bangunan, kapasitas dan intensitas bangunan dan bukan bangunan, penyusunan zonasi, serta pelaksanaan program pembangunan.
Dikutip dari berbagai sumber, di dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten dan Kota merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan fungsional kabupaten dan kota.
Dengan kata lain, RDTR mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan oleh perencanaan ruang di atasnya, dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman dan produktif. Muatan yang direncanakan dalam RDTR adalah kegiatan berskala kecamatan/kawasan/lokal dan lingkungan, dan atau kegiatan khusus yang mendesak dalam pemenuhan kebutuhannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: