Siapa Sosok NA? Disebut-sebut Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi RSUD Mukomuko

Siapa Sosok NA? Disebut-sebut Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi RSUD Mukomuko

Siapa Sosok NA? Disebut-sebut Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi RSUD Mukomuko--

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Pasca sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap 7 orang terdakwa dan kesaksian terdakwa kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021, beredar informasi oknum berinisial NA disebut-sebut turut menikmati aliran dana hasil korupsi.

Dugaan keterlibatan oknum berinisial NA sebagai penikmat uang korupsi ini beredar di akun media sosial. Ditulis oleh akun facebook atas nama Ayuk Naisya.

‘’Sssst sidang perkara RSUD Mukomuko menyebut inisial ‘’NA’’ yang ikut menikmati uangnya kata terdakwa,’’ tulis Ayuk Naisya, pada Kamis, 17 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Desak Jaksa Usut Penikmat Aliran Dana Korupsi RSUD Mukomuko, Muslim Caniago: Siapa pun Orangnya

BACA JUGA:Pasukan Kuning Mukomuko Merasa Nyaman Dipimpin Bupati Sapuan, Ini Alasannya

Sepertinya, Ayuk Naisya pemilik akun mengetahui informasi lebih mendalam terkait inisial NA yang dimaksudkan salah satu dari penikmat aliran dana korupsi RSUD tersebut. Dari beragam komentar, Ayuk Nasisya tetap belum menyebutkan secara detail inisial yang dimaksudkan. 

Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko Saprin Efendi angkat bicara soal adanya informasi baru terkait dugaan korupsi dana RSUD Mukomuko. 

Dikatakan Saprin Efendi, informasi yang diapungkan oleh akun media sosial Ayuk Naisya terkait inisial NA turut menikmati aliran dana korupsi RSUD Mukomuko mesti ditelusuri. Aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko yang menangani perkara ini, mesti kembali jemput bola, menggali informasi lebih mendalam kepada terdakwa. 

‘’Siapa sosok NA disebut-sebut penikmat aliran dana korupsi itu. Ini mesti didalami oleh pihak Jaksa yang menangani perkara ini. Kami berharap kasus rumah sakit ini dapat diusut tuntas,’’ kata Saprin Efendi, Jum’at, 18 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Hanya Dua Paslon Bupati Mukomuko Tulis Rencana Program di Bidang Pendidikan

BACA JUGA:Sosok Zamhari, Dari Petani, Pejahit Hingga Toke Menuju Kursi Ketua DPRD MM

Saprin Efendi mengapresiasi pihak penegak hukum dalam hal ini Kejari Mukomuko yang serius menangani kasus korupsi RSUD Mukomuko. 

‘’Akibat korupsi ini, rumah sakit kebanggaan daerah jadi ambruk. Masyarakat banyak dirugikan dengan tidak maksimalnya layanan. Dan ini, kita apresiasi pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas, termasuk informasi inisial NA yang disebut-sebut menerima aliran dana hasil korupsi itu,’’ kata Saprin. 

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dengan agenda sidang pemeriksaan terhadap 7 orang terdakwa dan kesaksian dari para terdakwa di gelar pada Selasa 15 Oktober 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: