KPU Buka Pendaftaran KPPS, Butuh 4.095 Orang Untuk 585 TPS, Ini Syaratnya
KPU Buka Pendaftaran KPPS, Butuh 4.095 Orang Untuk 585 TPS, Ini Syaratnya-Ilustrasi-
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
- Penetapan anggota KPPS.
BACA JUGA:Waktu Habis, APBD Mukomuko 2024 Gagal Disahkah, Dewan dan Bupati Terancam Tidak Digaji
Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat-syaratnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: