KPU Buka Pendaftaran KPPS, Butuh 4.095 Orang Untuk 585 TPS, Ini Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran KPPS, Butuh 4.095 Orang Untuk 585 TPS, Ini Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran KPPS, Butuh 4.095 Orang Untuk 585 TPS, Ini Syaratnya-Ilustrasi-

- Penelitian administrasi calon anggota KPPS.

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.

- Penetapan anggota KPPS.

BACA JUGA:Waktu Habis, APBD Mukomuko 2024 Gagal Disahkah, Dewan dan Bupati Terancam Tidak Digaji

Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat-syaratnya:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia paling rendah 17 tahun.

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: