KPU Buka Pendaftaran KPPS, Butuh 4.095 Orang Untuk 585 TPS, Ini Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran KPPS, Butuh 4.095 Orang Untuk 585 TPS, Ini Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran KPPS, Butuh 4.095 Orang Untuk 585 TPS, Ini Syaratnya-Ilustrasi-

RADARMUKOMUKO.COM - Untuk menyukseskan kegiatan pemungutan suara di 585 Tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden pada februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko membutuhkan 4.095 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Bagi yang berminat dan memenuhi syarat menjadi penyelenggara pemilu tingkat  TPS, segera siapkan diri untuk bergabung dengan anggota KPPS. 

Jika tidak ada aral melintang, sesuai dengan jadwal pengumuman sekaligus pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka pada tanggal 11 sampai dengan 20 Desember 2023.

Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko Divisi Teknis, Marjono menjelaskan KPPS adalah petugas yang akan menyukseskan pemungutan suara nantinya. Perekrutan oleh KPU melalui masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS).

BACA JUGA:Puluhan Personel TNI - Polri Serbu Pasar Koto Jaya

Untuk satu TPS butuh sebanyak 7 orang KPPS, maka dengan jumlah 858 TPS, diperlukan 4.095 orang KPPS.

"KPU butuh anggota Anggota KPPS nanti akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara. Pada Pemilu 2024 jumlah TPS di Kabupaten Mukomuko sebanyak 585 titik. Sehingga tenaga atau sumberdaya manusia (SDM) untuk memenuhi kebutuhan Anggota KPPS di Mukomuko sebanyak 4.095 orang," katanya.

Lanjutnya, pendaftaran pada 11 Desember, langsung dilakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS sampai tanggal 22 Desember. 

Pada 23 sampai 25 Desember itu pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS. Dilanjutkan sampai 28 Desember tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS. 

"Pengumuman hasil seleksi itu tanggal 29 sampai 30 Desember. Pelantikan Anggota KPPS itu dijadwalkan 25 Januari 2024. Masa baktinya hanya satu bulan atau sampai 25 Februari 2024," tuturnya.

BACA JUGA:APBD 2024 Tidak Disahkan Tepat Waktu, Mukomuko Akan Kehilangan Dana Miliaran

Sesuai dengan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan. Berikut tahap kegiatan seleksinya:

- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.

- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: