Waktu Habis, APBD Mukomuko 2024 Gagal Disahkah, Dewan dan Bupati Terancam Tidak Digaji

Waktu Habis, APBD Mukomuko 2024 Gagal Disahkah, Dewan dan Bupati Terancam Tidak Digaji

Kantor Bupati Mukomuko--

RADARMUKOMUKO.COM - Sesuai jadwal, harusnya paling lambat 30 November 2023 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 Kabupaten Mukomuko sudah ketuk palu. Faktanya pengesahan anggaran yang harunya dilakukan kemarin, tidak terlaksana.

Dampak dari keterlambatan ini tidak main-main, jika sempat APBD tidak disepakati, maka selama 6 bulan gaji anggota dewan dan kepala daerah tidak akan dibayar.

BACA JUGA:Bina Pembatik Secara Berkesinambungan, Pemkab Mukomuko Target Miliki Rumah Produksi Batik

Juga keterlambatan bakal merugikan daerah, karena yang sudah pasti hilang adalah Dana Insentif Daerah (DID) terancam tidak diterima daerah pada tahun berikutnya. Selain itu berdampak pada turunnya Monitoring center for prevention (MCP) oleh KPK.

Terkait penyebab keterlambatan sendiri belum tahu pasti, informasinya masih ada 3 OPD belum clear dibahas. Selain itu juga ada hal yang belum disepakati oleh pihak bupati dan dewan, menyangkut anggaran.

Diminta tanggapannya, Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi,SE mengatakan terkait dengan pembahasan itu ranahnya Banggar. Namun soal keterlambatan ini diakuinya, sesuatu yang tidak baik bagi daerah.

BACA JUGA:Dukung Program Subsidi Kabel Listrik Pemkab Mukomuko, Catatan Wajib Memenuhi SLO

Mengenai kemungkinan gaji dewan dan kepala daerah tidak dibayar selama 6 bulan, menurutnya kemungkinannya kecil, yang pasti ini akan berdampak pada penilaian kinerja MCP, juga DID bakal hilang.

"Soal alasan terlambat mungkin ada yang belum disepakati, namun karena saya bukan banggar, tidak bisa jelaskan. Namun keterlambatan ini pasti berdampak ke daerah," kata caleg Hanura nomor 1 Dapil III ini.

Waka I DPRD Mukomuko, Nursalim juga membenarkan APBD 2024 yang harusnya disahkan kemarin, sampai sekarang belum dilakukan. Aturannya APBD ketuk palu 30 november.

Terkait alasan, salah satunya karena memang ada yang belum selesai dibahas, kemudian juga tersandung belum dikeluarkannya Peraturan bupati (Perbup) tidak lanjut dari Perpres nomor 53 tahun 2023.

Dewan dalam hal ini sifatnya menunggu, bahkan dewan tidak beranjak hingga Pukul 00.000 WIB malam tadi, menunggu kesiapan dari TAPD.

"Kalau kita menunggu, karena pihak eksekutif tidak datang hingga batas waktu, maka APBD belum bisa disahkan," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: