KPU Buka Pendaftaran KPPS, Butuh 4.095 Orang Untuk 585 TPS, Ini Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran KPPS, Butuh 4.095 Orang Untuk 585 TPS, Ini Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran KPPS, Butuh 4.095 Orang Untuk 585 TPS, Ini Syaratnya-Ilustrasi-

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Aktifkan Laboratorium, Wujudkan Kenyamanan Bisnis Dunia Usaha dan Jaga Lingkungan

Kelengkapan dokumen berikut ini:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

- Daftar Riwayat Hidup.

- Pas Foto Berwarna 4x6.

Demikian informasinya semoga bermanfaat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: