Perpanjangan SK Tenaga Honor Daerah Bakal Dibagikan Minggu Depan

Perpanjangan SK Tenaga Honor Daerah Bakal Dibagikan Minggu Depan

Perpanjangan SK Tenaga Honor Daerah Bakal Dibagikan Minggu Depan --

RADARMUKOMUKO.COM - Kabar baik bagi Tenaga Kontrak Daerah atau Honor Daerah (Honda), perpanjangan SK sudah selesai dilaksanakan, minggu depan bakal dibagikan.

Disampaikan Kepala Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd, melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), Ramon Hosky, ST,  SK Honda sudah siap ditandatangani bupati. Sekarang menunggu jadwal dibagikan kepada masing-masing.

"Kalau tidak ada halangan, minggu depan SK mereka kita bagikan. Pembagian kita lakukan secara kolektif. Tapi tidak pada satu tempat. Tetapi nanti kita serahkan ke masing-masing unit pengelola teknis dinas (UPTD) pendidikan di masing-masing kecamatan," katanya. 

BACA JUGA:Bupati dan PUPR Mukomuko Komitmen Sukseskan Jalan Inpres, Hasilnya Sudah Dinikmati Masyarakat

Jumlah tenaga Honda tenaga pendidik dan kependidikan khususnya di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang akan dibagikan nanti sebanyak 702 orang. 

Diantaranya untuk SD sebanyak 490 orang dan SMP sebanyak 212 orang. Sedangkan untuk SK Honda untuk tenaga pendidik dan kependidikan di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pihaknya tidak tahu. Karena PAUD tidak berada dalam naunganya.

"Kalau untuk PAUD, saya tidak tahu. Nanti bisa tanyakan langsung dengan Kabid PAUD nya. Kalau SD dan SMP, jumlahnya 702 orang. Inilah nanti yang akan mendapatkan  SK untuk enam bulan," ujarnya. 

Ramon menyatakan, SK Honda untuk bulan Juli hingga Desember 2023 yang akan dibagikan  minggu depan. Merupakan perpanjangan dari SK yang dibagikan sebelumnya yaitu bulan Januari hingga Juni.

BACA JUGA:Bupati dan Ketua DPRD Hadiri Penyaluran Bantuan Kemensos RI untuk Masyarakat Mukomuko

Artinya, di tahun 2023 ini, seluruh tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus Honda tidak sampai putus kerja. Dan ini menjadi modal atau dasar bagi seluruh tenaga Honda untuk mendaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

"Karena syarat daftar PPPK itu yang bersangkutan mengabdikan diri tanpa putus dalam setahunnya. Artinya kalau mereka itu sempat tidak mendapatkan perpanjangan SK Hibra, maka mereka tidak bisa ikut daftar PPPK. Mudah-mudahan saja pembagian SK Honda dapat berjalan lancar," harap Ramon.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: